Handika Lintang Saputra (HLS), Mahasiswa Universitas Gaziantep Turki asal desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, yang dituduh terlibat dalam gerakan terlarang oleh otoritas setempat, akhirnya dibebaskan. Kepastian perihal kabar menggembirakan tersebut disampaikan Hernawan Baskoro Abid, Pejabat fungsional Diplomat Case Officer Turki dari Kemenlu RI kepada Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro via sambungan telpon, Jumat (25/11). "Benar kami baru saja mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri RI, bahwa saudara Handika telah menjalani persidangan dan oleh hakim diputus bebas dari segala dakwaan," terang Tri Antoro.

Menurut keterangan dari pihak Kemenlu, Tri mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan pada Selasa (22/11) lalu, Handika menjalaninya  bersama empat warga negara (WN) Turki dalam kasus serupa. "Dalam persidangan itu, hakim memutuskan dua WN Turki ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara satu orang WN Turki menjalani tahanan luar," jelasnya. Namun demikian, Tri juga menandaskan bahwa HLS belum diperbolehkan keluar dari Turki, mengingat keterangannya masih diperlukan sewaktu-waktu, sebagai saksi.

Kabar bebasnya HLS tersebut ditanggapi penuh syukur oleh jajaran Pemkab Wonosobo. Bupati, Eko Purnomo saat ditemui di sela acara evaluasi program Hatinya PKK di Wulungsari Selomerto, menegaskan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Pemerintah RI, yang melalui Kementerian Luar Negeri RI maupun KBRI Turki di Ankara telah berjuang demi kebebasan Handika. "Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua di jajaran Pemkab Wonosobo, bahwa upaya diplomasi antar Negara memerlukan perjuangan panjang," tuturnya.

Kepada para pejabat di jajaran Forkompinda dan OPD terkait, Bupati juga menyampaikan terimakasih atas dukungan nya dalam rangka memperjuangkan kebebasan HLS. Sementara untuk pihak orangtua dan  keluarga besar Handika di Tlogo, Bupati berpesan agar kejadian ini diambil hikmahnya. "Saudara Handika ini masih sangat muda, langkah nya masih panjang, dan saya meyakini dengan potensi intelektualnya kelak akan mampu memberikan kontribusi positif bagi Daerah, Bangsa dan Negara," tandasnya.

Sambutan positif atas kebebasan HLS juga disuarakan Ketua DPRD, Afif Nurhidayat. "Alhamdulillah, dan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Pemerintah RI yang melalui Kemenlu dan KBRI Ankara yang telah berikhtiar keras membebaskan Handika," tutur Afif. Pihaknya berharap, keputusan bebas HLS secepatnya diikuti dengan selesainya semua proses, sehingga ketika nantinya tidak dibutuhkan lagi sebagai saksi dalam persidangan, bisa segera pulang kembali ke Tanah Air.

"Pihak keluarga besar dan kerabat di Tlogo yang selama ini tak putus memanjatkan doa dan istighotsah tentunya sangat menantikan kepulangan saudara HLS," lanjut nya. Afif juga berharap kepada pemerintah, agar masa depan Handika  dipikirkan, khususnya terkait studinya, mengingat setelah munculnya kasus ini, belum ada kejelasan mengenai hal itu.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top