WONOSOBOZONE - Bagian Komunikasi dan Telematika (Komtel) Setda menyetop proses pembangunan sebuah menara seluler, yang hendak didirikan di Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo. Penghentian tersebut, dijelaskan Kepala Bagian Komtel, Margiono terpaksa dilakukan mengingat lokasi yang menjadi tempat pembangunan menara telekomunikasi tersebut tidak sesuai dengan Cell Plan. 

“Berdasar pada hasil analisa bersama tim, titik ordinat lokasi yang diajukan pemohon, dalam hal ini adalah dari PT Triview Geospasial Mandiri Jakarta, tidak sesuai dengan cell plan Menara Komunikasi Pemkab Wonosobo,” jelas Margiono di sela peninjauan lapangan ke Dusun Karanganyar, RT 05 RW 1, Desa Karanganyar bersama Kepala BPMPPT Gatot Hermawan, Kepala Satpol PP dan Linmas Faisal RB, dan beberapa sejumlah petugas dari jajaran Satpol, Selasa (29/11).

Lebih lanjut, Margiono juga mengungkap bahwa alasan penghentian pembangunan menara telekomunikasi itu karena pihak pemohon telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013. Bersamaan dengan pembangunan menara yang direncanakan setinggi 42 meter itu, Margiono mengakui bahwa pihak pemohon masih berusaha melengkapi berkas perijinan, namun demikian mengingat lokasi tidak sesuai pihaknya tetap tidak bisa memberikan rekomendasi izin. “Kami sudah memberikan peta beserta lokasi yang memungkinkan untuk pendirian menara seluler di sekitar lokasi ini, yaitu berjarak 730 meter kea rah barat,” tegasnya.

Penghentian proses pembangunan tower seluler tersebut, menurut Kepala BPMPPT, Gatot Hermawan memang selayaknya dilakukan. Dalam hal perizinan menara seluler, Gatot mengaku pihaknya hanya bisa mengeluarkan ijin pembangunan apabila hasil kajian dan analisa dari Bagian Komtel memang memenuhi persyaratannya. “Ini pihak pemohon sudah mengajukan izin ke Bagian Komtel, namun karena memang menyalahi cell plan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013, maka kami tidak bisa memberikan izin,” tegas Gatot. Karena itulah, ia mengaku tak ragu untuk merekomendasikan penyegelan menggunakan pita kuning oleh Satpol PP.

Senada, Kasatpol PP, Faisal RB juga menyebut pihaknya tidak ragu menghentikan proses pendirian tower seluler tanpa ijin. “Segala bentuk aktivitas yang melanggar peraturan daerah, khususnya seperti pembangunan tower atau bangunan lain yang tidak dilandasi ijin dari dinas atau instansi terkait pasti kami hentikan,” tegas Faisal.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top