Forum Pelatihan Pegadaan Barang Jasa Pemkab Wonosobo |
WONOSOBOZONE - Ketua DPD Ikatan
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (IAPI) Jawa Tengah, Ririh Sudihardjo
menyebut hampir 190 orang dari total 210 pejabat tak memahami secara detail
soal aturan pengadaan barang di lingkup Pemerintah. Hal itu, menurut Ririh
membawa konsekuensi berupa rasa takut dan khawatir untuk memegang sebuah
proyek, serta berimbas pada rendahnya penyerapan anggaran. Demi menghindari
kondisi serupa di Wonosobo, Ririh meminta setiap pejabat, utamanya para pembuat
komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran (PPA) di lingkup Pemkab benar-benar
memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pentingnya pemahaman
terhadap UU tersebut diungkapkan Ririh kepada 30 pejabat pengguna anggaran yang
hadir di Aula Bappeda untuk mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa,
Senin (26/10). “Tujuan dari UU 30/2014 adalah untuk menciptakan tertib
penyelenggaraan adminisitrasi pemerintahan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang
dan menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan,” tutur Ririh.
Selain itu, UU 30/2014 disebut Ririh juga memberikan perlindungan hukum kepada
warga masyarakat dan aparatur pemerintahan serta menciptakan kepastian hukum. “Intinya adalah bahwa dari UU 30/2014 itu,
sebuah pemerintahan yang baik, atau Clean Government diupayakan bisa terwujud,”
tandas mantan Kepala DPU Kabupaten Semarang yang telah puluhan tahun menangani
ratusan proyek pemerintah tersebut.
Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dikatakan Ririh menjadi acuan penggunaan
wewenang bagi setiap pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan maupun
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Jadi setiap proses pengadaan
barang maupun jasa semestinya memenuhi unsur pokok berupa adanya kepastian
hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan
kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum, dan pelayanan yang baik,” sebut
Ririh. Bilamanan semua unsur sesuai aturan tersebut telah terpenuhi, Ririh
menyebut pejabat tak perlu lagi takut dalam pengalokasian anggaran maupun
menjalani proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Sepakat dengan
Ririh, Sekretaris Daerah Eko Sutrisno Wibowo dalam pembukaan pelatihan menyebut
pentingnya para pejabat belajar secara serius aturan-aturan terkait hukum
pengadaan barang dan jasa. “Pemerintah Daerah tak hanya mewajibkan setiap
pejabat bisa mengalokasikan anggaran yang sudah tertuang dalam DPA, tapi juga
wajib memfasilitasi pelatihan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi
di lapangan,” jelas Sekda. Karena pentingnya pemahaman itu pula, Eko mengaku
sangat berharap agar media pelatihan selama dua hari tersebut benar-benar
digunakan untuk menggali ilmu terkait pengadaan barang dan jasa. “Peserta
jangan ragu untuk bertanya apapun yang sekiranya kurang dipahami, karena di
sini sudah hadir pakar pengadaan barang jasa Pemerintah,” tutup Sekda.
0 komentar:
Posting Komentar