Forum Pelatihan Pegadaan Barang Jasa Pemkab Wonosobo

WONOSOBOZONE - Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (IAPI) Jawa Tengah, Ririh Sudihardjo menyebut hampir 190 orang dari total 210 pejabat tak memahami secara detail soal aturan pengadaan barang di lingkup Pemerintah. Hal itu, menurut Ririh membawa konsekuensi berupa rasa takut dan khawatir untuk memegang sebuah proyek, serta berimbas pada rendahnya penyerapan anggaran. Demi menghindari kondisi serupa di Wonosobo, Ririh meminta setiap pejabat, utamanya para pembuat komitmen (PPK) maupun pengguna anggaran (PPA) di lingkup Pemkab benar-benar memahami Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pentingnya pemahaman terhadap UU tersebut diungkapkan Ririh kepada 30 pejabat pengguna anggaran yang hadir di Aula Bappeda untuk mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa, Senin (26/10). “Tujuan dari UU 30/2014 adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan adminisitrasi pemerintahan, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan,” tutur Ririh. Selain itu, UU 30/2014 disebut Ririh juga memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan serta menciptakan kepastian hukum.  “Intinya adalah bahwa dari UU 30/2014 itu, sebuah pemerintahan yang baik, atau Clean Government diupayakan bisa terwujud,” tandas mantan Kepala DPU Kabupaten Semarang yang telah puluhan tahun menangani ratusan proyek pemerintah tersebut.

Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dikatakan Ririh menjadi acuan penggunaan wewenang bagi setiap pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan maupun tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Jadi setiap proses pengadaan barang maupun jasa semestinya memenuhi unsur pokok berupa adanya kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum, dan pelayanan yang baik,” sebut Ririh. Bilamanan semua unsur sesuai aturan tersebut telah terpenuhi, Ririh menyebut pejabat tak perlu lagi takut dalam pengalokasian anggaran maupun menjalani proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Sepakat dengan Ririh, Sekretaris Daerah Eko Sutrisno Wibowo dalam pembukaan pelatihan menyebut pentingnya para pejabat belajar secara serius aturan-aturan terkait hukum pengadaan barang dan jasa. “Pemerintah Daerah tak hanya mewajibkan setiap pejabat bisa mengalokasikan anggaran yang sudah tertuang dalam DPA, tapi juga wajib memfasilitasi pelatihan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan,” jelas Sekda. Karena pentingnya pemahaman itu pula, Eko mengaku sangat berharap agar media pelatihan selama dua hari tersebut benar-benar digunakan untuk menggali ilmu terkait pengadaan barang dan jasa. “Peserta jangan ragu untuk bertanya apapun yang sekiranya kurang dipahami, karena di sini sudah hadir pakar pengadaan barang jasa Pemerintah,” tutup Sekda.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top