Zaenal Ahmad saat paparkan kesiapan Pilkada serentak 9 Desember 2015 |
WONOSOBOZONE - Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo memastikan kesiapan logistik yang diperlukan
untuk menyukseskan Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo
pada 9 Desember 2015 mendatang. Kesiapan ini dipastikan anggota KPU Divisi
Teknis Pemilu, Zaenal Ahmad, dalam rapat kordinasi kesiapan pilkada di hadapan
anggota desk pilkada 2015, yang digelar Rabu, 21 Oktober di Ruang
Tjokrohadisoeryo Setda.
Menurutnya, KPUD
Wonosobo sudah mempersiapkan kesiapan logistik yang dibutuhkan, seperti surat
suara yang disiapkan bagi 662.832 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan
mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Alokasi surat suara
yang disediakan sejumlah 680.175 suarat suara. Jumlah alokasi ini didapat dari
perhitungan jumlah DPT ditambah 2,5%. Penambahan dilakukan untuk mengantisipasi
adanya surat suara rusak atau ada penambahan jumlah pemilih diluar DPT yang
masuk dalam DPTb-1, DPPh atau DPTb-2.
Selain surat suara,
pihaknya juga telah menyiapkan kotak suara di TPS, sejumlah TPS di Kabupaten
Wonosobo, yakni 1.587 kotak suara. Kemudian bilik suara dan alat coblos
sejumlah 3.174 bilik dan alat coblos, 3.174 tinta, segel, 3.174 alat untuk
memberi tanda pilihan seperti paku, bantalan dan tali pengikat, termasuk
kesiapan di 1.587 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
Logistik lain
yang disiapkan adalah sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban
dan saksi, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint,
gembok spidol, formulir dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat
alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, serta
salinan DPT dan DPTb-1. Rencana produksi dan distribusi logistik di Kabupaten
Wonosobo sendiri dimulai tanggal 5 Oktober sampai 8 Desemember 2015.
Disamping
kesiapan logistik, Zaenal juga memaparkan tahapan-tahapan yang sudah dilalui
KPUD maupun yang sedang dan akan dilaksanakan pihaknya, sehingga pelaksanaan
pilkada serentak 2015 bisa berjalan sukses, termasuk regulasi berupa keputusan
penetapan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Wonosobo tahun 2015. Sampai akhir Oktober, KPUD Kabupaten Wonosobo telah
menetapkan setidaknya 18 regulasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Wonosobo tahun 2015.
Adapun
upaya untuk mendongkrak jumlah pemilih, dilakukan pihaknya dengan melakukan sosialisasi
penyelenggaraan pemilihan, yang mana sosialisasi dilakukan sebagai proses
penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan ke
titik-titik yang menjadi target pemilih potensial, seperti di sekolah-sekolah
atau perguruan tinggi. Salah satu sosialisasi yang dilakukan, selain
menggandeng media massa untuk publikasi dan pemberitaan, juga dilakukan
sosialisasi berupa komunikasi tatap muka.
Komunikasi
tatap muka dilaksanakan oleh KPUD melalui rakor, diskusi, dialog, ceramah,
bintek, dan simulasi. Selain dilaksanakan oleh petugas dari KPUD, komunikasi
juga dilaksanakan oleh PPK sebanyak 3 kali kegiatan dan dilaksanakan oleh PPS sebanyak
2 kali kegiatan.
Zaenal
menambahkan, pembentukan badan penyelenggara juga telah disiapkan. Dimulai
dengan melantik 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 16 Mei 2015,
dilanjutkan dengan pelantikan 795 anggota panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Mei 2015, serta
akan diteruskan dengan pembentukan KPPS sejumlah 11.109 KPPS, yang mana angka
didapat dari perkalian 1587 TPS dengan 7 orang yang akan bertugas di tiap TPS.
Termasuk dengan menunjuk petugas ketertiban dan keamanan sejumlah 3.174 KPPS,
atau 2 orang di tiap TPS. Dua agenda terakhir ini dijadwalkan akan dimulai pada
tanggal 9 September sampai 8 November.
Ketua KPUD
Kabupaten Wonosobo, Ngarifin Shiddiq menambahkan, untuk penetapan pasangan
calon terpilih akan dilakukan antara tanggal 21 Desember sampai 22 Desember
2015, dan jika timbul perselisihan akan ditetapkan antara tanggal 12 Februari sampai
13 Maret 2016 atau pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
0 komentar:
Posting Komentar