WONOSOBOZONE - Belum optimalnya penyerapan dana transfer desa (DTD) di Kabupaten Wonosobo mendorong Bupati turun tangan. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober, Bupati Wonosobo, HA Kholiq Arif akan kembali menemui Kades, Sekdes, Ketua BPD hingga Ketua TP PKK di setiap Kecamatan.
“Bupati akan memaparkan lagi Percepatan Pengelolaan Dana Transfer di setiap Kecamatan, demi mendorong Desa agar mereka lebih paham bagaimana pola penyerapan beserta penggunaan dana tersebut”, terang Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro di sela acara paparan penyerapan dana transfer oleh Bupati, di Balai Desa Tieng, Kejajar, Kamis (1/10).
Bupati HA Kholiq Arif sendiri, dalam pemaparan terkait penyerapan dana transfer tersebut menekankan pentingnya Kades beserta perangkat desa lain untuk menyegarkan kembali ingatan mereka, terkait dana dalam jumlah besar yang bakal dialokasikan untuk pembangunan.
“Besaran dana yang jumlahnya terhitung sangat besar, yaitu rerata 625 Juta Rupiah di tiap desa, sangat riskan bila tidak dipahami pola alokasinya”, tegas Bupati.
Dengan pemahaman terbatas, Bupati bahkan menyebut Kades maupun perangkat desa bisa berurusan dengan hukum dan berakhir di balik jeruji besi.
“Penggunaan dana transfer sudah diatur dengan jelas dan tegas, seperti untuk peningkatan kapasitas, sarana prasarana kantor, penguatan data informasi desa, perbaikan layanan, hingga optimalisasi potensi wisata maupun pembangunan sanitasi air bersih”, urai Bupati.
Dengan tenggat waktu yang ditetapkan untuk penyerapan DTD tahap kedua, yaitu maksimal tanggal 15 Oktober, Bupati meminta agar pihak Pemdes bekerja keras menyelesaikan pertanggungjawaban pencairan tahap pertama.
“Di Kejajar, baru satu desa, yaitu Igirmranak yang telah mencairkan DTD tahap kedua, dan ini harus segera diikuti 13 desa lainnya”, pinta Bupati.
Para Kades dan perangkat lain, dikatakan Bupati perlu secepatnya menjalin komunikasi intensif, bahkan bilamana diperlukan, mengajak elemen-elemen desa lain seperti pemuda dan anak-anak untuk alokasi dana transfer.
Dari data Bagian Pemerintahan Setda, proses pencairan DTD Tahap kedua memang baru dilakukan oleh 126 Desa.
“Hingga tanggal 25 September 2015, masih ada 110 Desa yang belum berhasil mengakses DTD Tahap kedua”, jelas Tri Antoro.
Kondisi ini, menurut Tri memang seharusnya disikapi para perangkat dengan bijak. “Seiring berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di akhir 2015, 147,6 Milyar untuk seluruh desa se-Kabupaten Wonosobo sudah harus cair”, pungkas Tri.
source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar