Desti Murdijana saat berikan materi dalam rakon PPT |
Terus meningkatnya
kasus kekerasan perempuan dan anak (KtP&A) di Kabupaten Wonosobo, mendorong
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) mempercepat penyusunan rencana strategis
(renstra) penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini diutarakan
ketua UPIPA, Nuraini Ariswari, di sela rapat koordinasi PPT yang digelar
bersama Komnas Perempuan, Rabu, 21 Oktober di RM Resto Ongklok. Selama 2 hari,
20 dan 21 Oktober bersama 2 orang narasumber dari Komnas Perempuan, Desti
Murdijana dan Saurtumior Situmorang, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
maupun elemen terkait yang tergabung dalam PPT, termasuk dari kepolisian,
menggodok renstra yang nantinya akan diusulkan masuk dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020 Kabupaten Wonosobo, melalui 4 pasangan
calon (paslon) peserta pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Nantinya
siapapun yang terpilih jadi bupati dan wakil bupati di Wonosobo harus bisa
menerapkan program dan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan
anak di daerah ini.
Nuraini menyebut,
dari data yang ada di UPIPA, tercatat pada tahun 2014 ada 117 kasus KtP, yang
mana 38 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Di tahun 2015, sampaibulan
Juli UPIPA sudah mendampingi 64 kasus KtP&A. Kasus terbesar adalah kasus
kekerasan seksual dan kekerasan terhadap istri, baik itu fisik maupun psikis.
Salah satu hambatan
yang dihadapi PPT selama ini adalah masih rendahnya alokasi anggaran untuk pemberian
pelayanan pada korban. Meski APBD Pemkab Wonosobo meningkat tiap tahunnya,
namun peningkatan ini tidak terjadi pada belanja untuk penanganan korban.
Kecilnya alokasi anggaran belanja pada APBD untuk penanganan perempuan dan anak
korban kekerasan, telah mengakibatkan hilangnya beberapa layanan untuk korban,
karena tidak dianggarkan.
Hal ini tidak
semestinya terjadi, karena sesuai amanat Peraturan Bupati Wonosobo nomor 14
tahun 2008 tentang PPT disebutkan bahwa setiap korban kekerasan berhak atas perlindungan,
pelayanan visum et repertum dan visum psikiatrikum, pelayanan kesehatan yang
meliputi pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kehamilan dan persalinan serta
pelayanan lain sesuai kebutuhan korban, pelayanan bantuan hukum, pelayanan
rehabilitasi sosial dan medik, pelayanan psikologis, pelayanan bimbingan rohani
dan informasi tentang layanan, dan setiapsetiap korban juga dapat menyampaikan
keluhan atas pelayanan yang diterimanya sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Senada dengan
Nuraini, Desti Murdijana dari Komnas Perempuan, menekankan peningkatan anggaran
mutlak harus ada sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2004 tentant PKdRT, UU nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU mengenai perlindungan anak, UU
nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan
UU nomor 13 tahun 2006, yang mana dalam regulasi tersebut disebutkan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan/menghadirkan berbagi layanan bai
perempuan dan anak korban kekerasan termasuk layanan terpadu.
Untuk itu pihaknya
selama dua hari menekankan kepada tiap peserta untuk bisa menyusun lembar
kertas kerja program kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan
anak secara rinci, sekaligus mendorong terciptanya partisipasi dan kerjasama
sinergis antara pemerintah dengan lembaga yang komit dalam melindungi dan
menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kondisi ini
dipertegas Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo, Junaedi. Menurutnya pusat
pelayanan terpadu haus bisa berfungsi baik dalam pemberian upaya penyelamatan segera
bagi korban kekerasan, baik dalam bentuk investigasi, penjemputan, pelaporan
dan konseling. Ia sepakat ada dukungan anggaran yang signifikan sehingga tidak
ada layanan yang terlewatkan dari PPT.
Untuk itu ia
menekankan kepada seluruh anggota PPT, agar mereka tetap fokus dalam menangani
korban kasus kekerasan terhadap perempuan, sebab pusat pelayanan terpadu juga
harus bisa melakukan pemulihan kondisi mental korban akibat tekanan dan trauma
(recovery), pembelaan terhadap proses
penyelesaian kasus yang dihadapi korban baik secara kekeluargaan maupun hukum
serta pengembalian korban kepada keluarga dan lingkungan sosial sesuai dengan
situasi dan kondisi korban.
Disini, tegas
Junaedi, prinsip-prinsip pelayanan pusat pelayanan terpadu harus diterapkan
dengan baik, yakni prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi
korban, prinsip menghormati pandangan korban dan prinsip kerahasiaan korban.
0 komentar:
Posting Komentar