Desti Murdijana saat berikan materi dalam rakon PPT

Terus meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak (KtP&A) di Kabupaten Wonosobo, mendorong Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) mempercepat penyusunan rencana strategis (renstra) penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini diutarakan ketua UPIPA, Nuraini Ariswari, di sela rapat koordinasi PPT yang digelar bersama Komnas Perempuan, Rabu, 21 Oktober di RM Resto Ongklok. Selama 2 hari, 20 dan 21 Oktober bersama 2 orang narasumber dari Komnas Perempuan, Desti Murdijana dan Saurtumior Situmorang, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun elemen terkait yang tergabung dalam PPT, termasuk dari kepolisian, menggodok renstra yang nantinya akan diusulkan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020 Kabupaten Wonosobo, melalui 4 pasangan calon (paslon) peserta pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Nantinya siapapun yang terpilih jadi bupati dan wakil bupati di Wonosobo harus bisa menerapkan program dan kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.

Nuraini menyebut, dari data yang ada di UPIPA, tercatat pada tahun 2014 ada 117 kasus KtP, yang mana 38 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Di tahun 2015, sampaibulan Juli UPIPA sudah mendampingi 64 kasus KtP&A. Kasus terbesar adalah kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap istri, baik itu fisik maupun psikis.

Salah satu hambatan yang dihadapi PPT selama ini adalah masih rendahnya alokasi anggaran untuk pemberian pelayanan pada korban. Meski APBD Pemkab Wonosobo meningkat tiap tahunnya, namun peningkatan ini tidak terjadi pada belanja untuk penanganan korban. Kecilnya alokasi anggaran belanja pada APBD untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, telah mengakibatkan hilangnya beberapa layanan untuk korban, karena tidak dianggarkan.

Hal ini tidak semestinya terjadi, karena sesuai amanat Peraturan Bupati Wonosobo nomor 14 tahun 2008 tentang PPT disebutkan bahwa setiap korban kekerasan berhak atas perlindungan, pelayanan visum et repertum dan visum psikiatrikum, pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, pengobatan, pelayanan kehamilan dan persalinan serta pelayanan lain sesuai kebutuhan korban, pelayanan bantuan hukum, pelayanan rehabilitasi sosial dan medik, pelayanan psikologis, pelayanan bimbingan rohani dan informasi tentang layanan, dan setiapsetiap korban juga dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang diterimanya sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Senada dengan Nuraini, Desti Murdijana dari Komnas Perempuan, menekankan peningkatan anggaran mutlak harus ada sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2004 tentant PKdRT, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU mengenai perlindungan anak, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan UU nomor 13 tahun 2006, yang mana dalam regulasi tersebut disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan/menghadirkan berbagi layanan bai perempuan dan anak korban kekerasan termasuk layanan terpadu.

Untuk itu pihaknya selama dua hari menekankan kepada tiap peserta untuk bisa menyusun lembar kertas kerja program kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara rinci, sekaligus mendorong terciptanya partisipasi dan kerjasama sinergis antara pemerintah dengan lembaga yang komit dalam melindungi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kondisi ini dipertegas Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo, Junaedi. Menurutnya pusat pelayanan terpadu haus bisa berfungsi baik dalam pemberian upaya penyelamatan segera bagi korban kekerasan, baik dalam bentuk investigasi, penjemputan, pelaporan dan konseling. Ia sepakat ada dukungan anggaran yang signifikan sehingga tidak ada layanan yang terlewatkan dari PPT.

Untuk itu ia menekankan kepada seluruh anggota PPT, agar mereka tetap fokus dalam menangani korban kasus kekerasan terhadap perempuan, sebab pusat pelayanan terpadu juga harus bisa melakukan pemulihan kondisi mental korban akibat tekanan dan trauma (recovery), pembelaan terhadap proses penyelesaian kasus yang dihadapi korban baik secara kekeluargaan maupun hukum serta pengembalian korban kepada keluarga dan lingkungan sosial sesuai dengan situasi dan kondisi korban.

Disini, tegas Junaedi, prinsip-prinsip pelayanan pusat pelayanan terpadu harus diterapkan dengan baik, yakni prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi korban, prinsip menghormati pandangan korban dan prinsip kerahasiaan korban. 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top