Jamaah Haji Kloter 35 Tiba di Wonosobo |
WONOSOBOZONE - Rombongan Jamaah Haji
Kabupaten Wonosobo yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 35, Senin 12 Oktober
malam, pukul 12.00 WIB tiba kembali di Wonosobo.
Menurut TPHD kloter
35, Muhammad Arif Romadhon, sebanyak 2 orang jamaah haji yang tergabung dalam
kloter 35 meninggal dunia karena sakit. Jamaah tersebut adalah Junaidah bisn
As’ad (44) yang beralamat di Kemiri Mojotengah dan Jumali asal Kongsi
Mojotengah. Kedua Almarhum meninggal di Mekkah dan langsung dimakamkan disana.
Total dari 139 orang, yang kembali ke Wonosobo sebanyak 137 orang.
Sama dengan kondisi
jamaah haji yang tergabung dalam kloter 33 dan 34, rata-rata jamaah haji
Wonosobo yang tergabung dalam kloter 35, bisa melaksanakan ibadah dengan
lancar, dan tidak ada masalah berarti selama 40 hari di Tanah Suci. Kebanyakan jamaah
haji juga menderita sakit flu dan batuk setelah pelaksanaan Wukuf di Arafah.
Wakil Bupati, Maya
Rosida, hampir sama saat menerima rombongan kloter 34, juga mengungkapkan rasa
syukurnya, atas kembalinya para tamu Allah dari Kabupaten Wonosobo dalam
kondisi baik, meski ada dua jamaah yang meninggal dunia, sehinggat total jamaah
yang meninggal ada empat orang.
Maya juga berharap, agar
para jamaah haji bisa memelihara kemabruran hajinya, serta tentunya haji yang
dilaksanakan mampu memberi kebaikan bagi diri, keluarga dan masyarakat. Selain
itu Maya meminta agar mereka mendoakan Wonosobo karena diyakini selama 41 hari
kedepan do’a mereka masih sangat mustajab.
Terkait dengan
musibah jatuhnya crane dan Mina, menurut
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Totok
Jumantoro, tidak ada jamaah haji asal Wonosobo yang meninggal. Saat musibah
jatuhnya crane jamaah haji asal
Wonosobo belum sampai di Mekkah sedangkan saat tragedi Mina, jamaah haji asal
Wonosobo berangkat setelah Asar, sedang kejadian terjadi di pagi hari.
Jamaah haji yang
meninggal murni karena sakit. Untuk jamaah haji yang meninggal akan menerima asuransi
yang besarannya sesuai dengan PPIH yang dibayarkan, yakni 2796 US Dollar.
Prosesnya sendiri dimulai dari keluarga waris mengajukan klaim. Klaim bisa
dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, yang akan
dilanjutkan ke Kemenag Provinsi dan Pusat. Setelah itu akan langsung diberikan
ke keluarga ahli waris. Proses pengurusannya sendiri cepat, jika seluruh
administrasi sudah dipenuhi maksimal satu bulan sudah masuk ke rekening ahli
waris.
Baca Juga:
Source: wsbkab
0 komentar:
Posting Komentar