Bupati dalam roadshow di Sukoharjo |
WONOSOBOZONE - Aparatur desa tidak boleh salah gunakan bantuan desa, hal
ini ditekankan Bupati Wonosobo, Kholiq Arif dalam roadshow percepatan
penyerapan dana transfer ke desa, Jum’at 9 Oktober di Balai Desa Mergosari
Sukoharjo.
Menurut Kholiq, desa sekarang sudah punya uang cukup banyak
untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desa, yang mana penganggarannya
masuk dalam Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ada yang cukup
menarik dengan APBDes di seluruh Indonesia pada tahun 2015 ini, yakni adanya
peningkatan secara fantastis jumlah pendapatan desa dari Dana Perimbangan yang
berasal dari APBN.
Kabupaten Wonosobo sendiri
termasuk salah satu Kabupaten yang mengambil inisiasi kebijakan untuk
mengintegrasikan pendapatan yang masuk ke desa melalui mekanisme pengelolaan
ketiga dana, yakni Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa yang
berasal APBD tingkat II dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal
dari APBD tingkat II, yang selanjutnya disebut sebagai Dana Transfer ke Desa, melalui
terbitnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana
Transfer ke Desa. Perbup ini sendri mengatur mengenai tata cara pengalokasian,
penggunaan, penyaluran hingga ke proses pertanggungjawaban dan pengawasan
tentang dana tersebut.
Total besaran Dana
Transfer ke Desa sendiri 147 milyar 649 juta 271 ribu 744 rupiah, dengan
rincian Dana Desa yang berasal dari APBN sebesar 66 milyar 862 juta 280 ribu
rupiah, ditambah dengan Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II sebesar
77 milyar 726 juta 669 ribu 694 rupiah dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang
berasal dari APBD tingkat II sebesar 3 milyar 60 juta 322 ribu 050 rupiah. Dana
transfer ke desa ini akan dialokasikan kepada 236 desa di Kabupaten berdasarkan
asas merata dan proporsional melalui beberapa indikator yang telah ditetapkan,
yang akan disalurkan kepada desa dalam 3 tahap.
Tiap kepala desa
diminta untuk paham dengan tujuan dana transfer ke desa, sehingga tidak
sedikitpun punya keinginan untuk menyelewengkannya, termasuk dana PBB atau
raskin. Sebab prinsip pengelolaan keuangan dana transfer ke desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan Keuangan Desa dan dilakukan berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin
anggaran, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat.
Ditambahkan Bupati,
DTD bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan sesuai dengan
bidang tugasnya, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan
kesempatan berusaha bagi masyarakat desa dalam rangka menanggulangi kemiskinan,
pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan
kemampuan lembaga dan kelompok kemasyarakatan di desa dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan serta partisipasi masyarakat sesuai
dengan potensi yang dimiliki desa.
Selain itu dana ini
bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, meningkatkan
pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan sosial, meningkatkan keharmonisan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka
pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan
keswadayaan dan gotong royong masyarakat menuju kemandirian desa, menjaga
kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan meningkatkan pendapatan desa
dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).
Camat Sukoharjo,
Mulyono, menyampaikan dari 17 desa di Sukoharjo tinggal 1 desa yang belum
menyelesaikan proses administrasi untuk pencairan DTD tahap II, yakni desa
Kupangan. Penerima DTD tertinggi di kecamatan Sukoharjo sendiri adalah desa
Tlogo senilai 741 juta 779 ribu sementara terendah desa Sempol senilai 533 juta
139 ribu.
Menurut Kepala Bagian
Pemerintahan Setda, Tri Antoro, dari data Bagian Pemerintahan Setda, sampai
tanggal 9 Oktober, proses pencairan DTD Tahap kedua sudah dilakukan oleh 148
Desa. Masih ada 88 Desa yang belum berhasil mengakses DTD Tahap kedua. Kondisi
ini, menurut Tri memang seharusnya disikapi para perangkat dengan bijak.
Seiring berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di akhir
2015, 147,6 Milyar untuk seluruh desa se-Kabupaten Wonosobo sudah harus cair
paling lambat tanggal 18 Desember.
Source: wsbkab
0 komentar:
Posting Komentar