Bupati dalam roadshow di Sukoharjo

 WONOSOBOZONE - Aparatur desa tidak boleh salah gunakan bantuan desa, hal ini ditekankan Bupati Wonosobo, Kholiq Arif dalam roadshow percepatan penyerapan dana transfer ke desa, Jum’at 9 Oktober di Balai Desa Mergosari Sukoharjo.

Menurut Kholiq, desa sekarang sudah punya uang cukup banyak untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di desa, yang mana penganggarannya masuk dalam Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ada yang cukup menarik dengan APBDes di seluruh Indonesia pada tahun 2015 ini, yakni adanya peningkatan secara fantastis jumlah pendapatan desa dari Dana Perimbangan yang berasal dari APBN.

Kabupaten Wonosobo sendiri termasuk salah satu Kabupaten yang mengambil inisiasi kebijakan untuk mengintegrasikan pendapatan yang masuk ke desa melalui mekanisme pengelolaan ketiga dana, yakni Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal dari APBD tingkat II, yang selanjutnya disebut sebagai Dana Transfer ke Desa, melalui terbitnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa. Perbup ini sendri mengatur mengenai tata cara pengalokasian, penggunaan, penyaluran hingga ke proses pertanggungjawaban dan pengawasan tentang dana tersebut.

Total besaran Dana Transfer ke Desa sendiri 147 milyar 649 juta 271 ribu 744 rupiah, dengan rincian Dana Desa yang berasal dari APBN sebesar 66 milyar 862 juta 280 ribu rupiah, ditambah dengan Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II sebesar 77 milyar 726 juta 669 ribu 694 rupiah dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal dari APBD tingkat II sebesar 3 milyar 60 juta 322 ribu 050 rupiah. Dana transfer ke desa ini akan dialokasikan kepada 236 desa di Kabupaten berdasarkan asas merata dan proporsional melalui beberapa indikator yang telah ditetapkan, yang akan disalurkan kepada desa dalam 3 tahap.

Tiap kepala desa diminta untuk paham dengan tujuan dana transfer ke desa, sehingga tidak sedikitpun punya keinginan untuk menyelewengkannya, termasuk dana PBB atau raskin. Sebab prinsip pengelolaan keuangan dana transfer ke desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan Keuangan Desa dan dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat.

Ditambahkan Bupati, DTD bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa dalam rangka menanggulangi kemiskinan, pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kemampuan lembaga dan kelompok kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan serta partisipasi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki desa.

Selain itu dana ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan keharmonisan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat menuju kemandirian desa, menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).

Camat Sukoharjo, Mulyono, menyampaikan dari 17 desa di Sukoharjo tinggal 1 desa yang belum menyelesaikan proses administrasi untuk pencairan DTD tahap II, yakni desa Kupangan. Penerima DTD tertinggi di kecamatan Sukoharjo sendiri adalah desa Tlogo senilai 741 juta 779 ribu sementara terendah desa Sempol senilai 533 juta 139 ribu.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro, dari data Bagian Pemerintahan Setda, sampai tanggal 9 Oktober, proses pencairan DTD Tahap kedua sudah dilakukan oleh 148 Desa. Masih ada 88 Desa yang belum berhasil mengakses DTD Tahap kedua. Kondisi ini, menurut Tri memang seharusnya disikapi para perangkat dengan bijak. Seiring berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di akhir 2015, 147,6 Milyar untuk seluruh desa se-Kabupaten Wonosobo sudah harus cair paling lambat tanggal 18 Desember.

Source: wsbkab

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top