Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-1 |
WONOSOBOZONE - Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo menetapkan sebanyak 908 pemilih
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) untuk Pilkada serentak
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada 9 Desember 2015 mendatang.
Keputusan itu ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun
2015, yang digelar Selasa, 27 Oktober di Aula KPUD Wonosobo.
Rapat
yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Wonosobo, Dr. Ngarifin Shiddiq, M.Pd.I,
menetapkan bahwa jumlah pemilih terdaftar yang ditetapkan dalam DPTb-1 di
Kabupaten Wonosobo sebanyak 908 pemilih dari 15 Kecamatan, 157 Desa/Kelurahan,
388 TPS, 380 laki-laki dan 528 perempuan.
Sebelum
ditetapkan, pada jalannya rapat tersebut juga diwarnai dengan interupsi dari
Panwas Kabupaten Wonosobo.Ketua Panwas Kabupaten Wonosobo, Eko Fifin,
menyampaikan bahwa di Kecamatan Kaliwiro terdapat 5 orang calon pemilih yang
belum terdaftar dalam DPTb-1. Dan di Kecamatan Watumalang terdaftar 1 orang
sebagai anggota Polri, yang ditemukan oleh petugas panwascam di lapangan.
Namun
setelah dilakukan kroscek oleh petugas KPU dan Panwas, dari 5 orang calon
pemilih kecamatan Kaliwiro didapati 1 orang sudah pindah alamat dan terdaftar
di alamat yang baru, 1 orang terdaftar di desa yang sama tetapi beda TPS, 3
orang tidak ditemukan dalam data KPU karena tidak disertai data yang valid
seperti NIK dan Nomer KK. Sementara 1 orang dari Kecamatan Watumalang sudah
dicoret dari DPT karena saat di data belum menjadi anggota Polri, namun saat
DPT keluar yang bersangkutan Sudah menjadi anggota Polri, sehingga sudah tidak
muncul lagi pada DPT maupun DPTb-1.
Usai
memimpin rapat Ngarifin Shiddiq menyampaikan bahwa usulan yang disampaikan
Panwas, semua sudah bisa diatasi karena itu hanya mis comunicasi yang terjadi
di lapangan. Sementara untuk 3 orang calon pemilih Kecamatan Kaliwiro, yang
belum valid datanya, agar panwas melengkapi datanya dan akan ditindak lanjuti
oleh KPU. Nantinya mereka akan dimasukkan dalam DPTb-2 atau ditetapkan sebagai Tidak
Memenuhi Syarat (TMS). Tinggal bagaimana nanti kelengkapan data dan hasil
kroscek di lapangan, imbuh Ngarifin Shiddiq.
0 komentar:
Posting Komentar