Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-1

WONOSOBOZONE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo menetapkan sebanyak 908 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) untuk Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada 9 Desember 2015 mendatang. Keputusan itu ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2015, yang digelar Selasa, 27 Oktober di Aula KPUD Wonosobo.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Wonosobo, Dr. Ngarifin Shiddiq, M.Pd.I, menetapkan bahwa jumlah pemilih terdaftar yang ditetapkan dalam DPTb-1 di Kabupaten Wonosobo sebanyak 908 pemilih dari 15 Kecamatan, 157 Desa/Kelurahan, 388 TPS, 380 laki-laki dan 528 perempuan.

Sebelum ditetapkan, pada jalannya rapat tersebut juga diwarnai dengan interupsi dari Panwas Kabupaten Wonosobo.Ketua Panwas Kabupaten Wonosobo, Eko Fifin, menyampaikan bahwa di Kecamatan Kaliwiro terdapat 5 orang calon pemilih yang belum terdaftar dalam DPTb-1. Dan di Kecamatan Watumalang terdaftar 1 orang sebagai anggota Polri, yang ditemukan oleh petugas panwascam di lapangan.

Namun setelah dilakukan kroscek oleh petugas KPU dan Panwas, dari 5 orang calon pemilih kecamatan Kaliwiro didapati 1 orang sudah pindah alamat dan terdaftar di alamat yang baru, 1 orang terdaftar di desa yang sama tetapi beda TPS, 3 orang tidak ditemukan dalam data KPU karena tidak disertai data yang valid seperti NIK dan Nomer KK. Sementara 1 orang dari Kecamatan Watumalang sudah dicoret dari DPT karena saat di data belum menjadi anggota Polri, namun saat DPT keluar yang bersangkutan Sudah menjadi anggota Polri, sehingga sudah tidak muncul lagi pada DPT maupun DPTb-1.

Usai memimpin rapat Ngarifin Shiddiq menyampaikan bahwa usulan yang disampaikan Panwas, semua sudah bisa diatasi karena itu hanya mis comunicasi yang terjadi di lapangan. Sementara untuk 3 orang calon pemilih Kecamatan Kaliwiro, yang belum valid datanya, agar panwas melengkapi datanya dan akan ditindak lanjuti oleh KPU. Nantinya mereka akan dimasukkan dalam DPTb-2 atau ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tinggal bagaimana nanti kelengkapan data dan hasil kroscek di lapangan, imbuh Ngarifin Shiddiq.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top