WONOSOBO ZONE - Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Fery Mursidan Baldan berkunjung
ke Wonosobo, Kamis (26/3). Selain agenda meresmikan gedung arsip baru milik BPN
Wonosobo, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Fery untuk menegaskan kembali
komitmen jajaran BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan
kepada masyarakat. Pembangunan gedung arsip mandiri yang didesain modern dan
representatif di Jalan Sindoro Nomor 19 tersebut merupakan salah satu bentuk
upaya pihaknya menjaga keaslian arsip sertifikat tanah milik publik, agar tidak
sampai berubah.
Keberadaan arsip
berupa sertifikat tanah beserta data-data pendukungnya, menurut Fery akan
dijaga ketat dan tidak dapat dirubah-rubah oleh siapapun, kecuali oleh pemilik
sendiri bila memang terjadi alih kepemilikan atau statusnya. “Setiap tanah
memiliki riwayat unik, sehingga harus dipastikan status dan legalitasnya agar
tidak sampai menimbulkan sengketa”, jelas Fery lebih lanjut. Tak hanya tanah
milik warga saja yang wajib disertifikasi, politis dari Partai Nasdem itu juga
menegaskan Pemerintah Daerah pun seharusnya mensertifikatkan asetnya yang
berupa tanah dan bangunan. “Biasanya Pemda memiliki asset tanah paling luas,
namun seringkali lupa dengan eksistensinya dan status legalistasnya, sehingga
rentan terjadi permasalahan ketika hendak dimanfaatkan”, ungkap Fery. Karena itulah, bila ada asset
berupa tanah yang belum bersertifikat hak milik Pemkab secepatnya
disertifikasi. “Bisa diatasnamakan BPN dulu kalau memang membutuhkan kecepatan
pengurusan asset”, jelas Fery.
Menyambut arahan
Fery tersebut, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif mengakui, dari keseluruhan
wilayah Kabupaten Wonosobo yang mencapai lebih dari 98 ribu hektar, baru
sekitar 30 ribu hektar yang telah bersertifikat. Dengan kepadatan penduduk yang
kini telah berada di angka 785 jiwa per kilometer persegi, Kholiq juga
menyadari, pihaknya masih harus mendorong masyarakat untuk lebih paham dengan
pentingnya sertifikasi. “Pelayanan prima dari BPN Wonosobo yang sudah memuaskan
plus semoga bisa turut memacu kesadaran masyarakat” harap Kholiq. BPN Wonosobo
di bawah kepemimpinan Agus Supriyanto memang dinilai Kholiq telah berupaya
cukup maksimal melayani kebutuhan masyarakat.
Terkait upaya
meminimalisir potensi permasalahan dan sengketa tanah, Bupati menjelaskan,
bahwa Pemkab bersama BPN telah memiliki jalinan kerjasama berupa program IP4T.
Program Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah tersebut
diproyeksikan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai upaya mereduksi
permasalahan dan sengketa batas-batas tanah yang dimiliki. Telah adanya gedung
arsip baru seluas 600 meter persegi di lokasi strategis, diyakini Bupati akan
semakin memudahkan masyarakat yang hendak melihat kembali data-data pertanahan
yang dimiliki. Demikian pula bagi Pemkab, keberadaan gedung arsip beserta
database pertanahan yang jelas, tentu akan sangat mendukung berbagai program
pembangunan daerah.
wonosobokab
1 komentar:
Sangat aneh kalo menteri agraria membenarkan pemda sbg subjek Hak Milik Atas Tanah. Secara normatif, pemda hanya dpt sbg subjek hak pakai atas tanah tanpa jangka waktu dan HPL. Atau mungkin kalo saya yg keliru, tolong tunjukkan peraturan yg mengatur Pemda dpt sebagai subjek Hak Milik atas tanah. Terima kasih.
Posting Komentar