WONOSOBO ZONE - Ungkapan “kalau bisa dibuat lama, untuk apa
dipercepat, atau kalau bisa dibikin sulit, kenapa dipermudah” pernah begitu
populer, ketika masyarakat menggambarkan kinerja pelayanan publik di lingkup
birokrasi. Begitu populernya kalimat tersebut, hingga seolah-olah pemerintah
identik dengan pelayanan lamban dan berbelit-belit. Terbitnya Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengakhiri era
buram tersebut. Kini masyarakat bisa merasakan bagaimana jajaran birokrasi
berupaya memudahkan segala macam bentuk permohonan di sektor pelayanan publik.
Para pejabat yang ada di sektor public service pun berbenah dan memperbaiki
diri, terlebih setelah terbentuknya lembaga PPID (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi).
Meski tak lantas seluruhnya, keberadaan PPID
telah mulai merubah pola pikir dan kinerja pelayanan publik. Secara bertahap,
era keterbukaan informasi publik (KIP) pun mulai merambah ke jajaran
pemerintahan di wilayah, mulai Kecamatan hingga Desa. Sekretaris Camat (Sekcam)
selaku PPID pembantu didorong proaktif untuk mendisiplinkan jajaran
pemerintahan desa di wilayah kerja masing-masing, agar masyarakat benar-benar
leluasa mengakses beragam informasi penting yang dibutuhkan. Untuk itulah,
diperlukan PPID yang cekatan dan disiplin, agar kelak tak ada lagi keluhan dari
masyarakat terkait lambannya kinerja pelayanan publik pemerintah.
Permintaan agar para PPID bersedia lebih aktif
menyosialisasikan keterbukaan informasi publik tersebut disampaikan Asisten
Administrasi Setda, Drs Eko Yuwono ketika membuka acara sosialisasi Pelayanan
Informasi Publik untuk jajaran Kades dan perangkat Desa se-Kecamatan Kejajar,
Senin 16 Maret 2015. Secara tegas, Eko meminta para Kades yang hadir untuk
mensupport penuh pelayanan informasi di masing-masing desa, dan tak ragu untuk
meneruskannya ke PPID Kecamatan bilamana memang tidak bisa menyampaikannya
sendiri. PPID Kecamatan sendiri, menurut Eko juga wajib melakukan koordinasi secara
intens dengan PPID Kabupaten, dalam hal ini adalah Kepala Bagian Humas Setda.
Dengan adanya komunikasi intensif secara berjenjang tersebut, Eko meyakini arus
informasi yang dibutuhkan masyarakat akan senantiasa lancar.
Harapan positif Asisten III Sekda tersebut
ditegaskan pula oleh Kabag Humas Setda, Drs Tri Antoro MSi. Upaya membuka keran
informasi kepada publik, menurut Tri akan terus dilakukan. Salah satunya adalah
melalui kegiatan sosialisasi bersama di masing-masing Kecamatan. Pihaknya,
selaku PPID Kabupaten juga tidak sendirian mengedukasi masyarakat agar lebih
paham apa itu KIP. Di setiap Kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi, turut
pula PPID dari Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Keikutsertaan kedua instansi tersebut, menurut
Tri adalah untuk memudahkan masyarakat menanyakan berbagai hal terkait urusan
perizinan maupun administrasi kependudukan.
wonosobokab
0 komentar:
Posting Komentar