WONOSOBOZONE - Tim
Terpadu yang terdiri dari Sat Pol PP sebagai koordinator bersama Kodim, Polres,
Kesbangpolinmas, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo selama 3 hari, dari
Selasa sampai Kamis, 24-26 Maret, melakukan pembinaan dan penyampaian informasi
barang kena cukai ilegal ke toko dan kios di beberapa pasar Tradisional yakni
di Pasar Kembaran, Kepil, Sapuran, Selomerto dan Leksono.
Pembinaan kali ini adalah penyampaian
informasi tentang larangan untuk tidak menawarkan atau menjual rokok polos tanpa
pita cukai, atau pita cukai illegal/palsu kepada para pedagang dengan
membagikan dan menempelkan stiker di beberapa toko dan kios.
Selain
itu, para petugas juga memeriksa pita cukai pada bungkus rokok yang dipajang.
Dari hasil operasi masih
ditemukan beberapa kemasan rokok tanpa pita cukai, sehingga dalam upaya
penertiban, Satpol PP membeli rokok-rokok tersebut untuk selanjutnya diserahkan
ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Upaya ini, selain sebagai
bentuk perlindungan konsumen juga untuk melindungi penerimaan negara yang
berasal dari cukai rokok. Rokok-rokok yang masih bercukai illegal ditemukan di
pasar Kepil dan Selomerto.
Menurut
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Wonosobo, Sunarso, masih adanya pita cukai ilegal/palsu ini dikarenakan
masyarakat yang belum tahu. Oleh karena itu, melalui pembinaan ini pemilik toko
diminta mewaspadai 3 kriteria rokok yang beredar, yaitu rokok tanpa pita cukai,
rokok dengan pita cukai ilegal/palsu dan rokok kadaluarsa.
Sunarso
menegaskan kegiatan Tim Terpadu ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi
beredarnya barang yang tidak dilindungi, yakni ini rokok tanpa pita cukai atau
pita cukai illegal/palsu. (ard)
0 komentar:
Posting Komentar