WONOSOBOZONE - Tim Terpadu yang terdiri dari Sat Pol PP sebagai koordinator bersama Kodim, Polres, Kesbangpolinmas, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo selama 3 hari, dari Selasa sampai Kamis, 24-26 Maret, melakukan pembinaan dan penyampaian informasi barang kena cukai ilegal ke toko dan kios di beberapa pasar Tradisional yakni di Pasar Kembaran, Kepil, Sapuran, Selomerto dan Leksono.

Pembinaan kali ini adalah penyampaian informasi tentang larangan untuk tidak menawarkan atau menjual rokok polos tanpa pita cukai, atau pita cukai illegal/palsu kepada para pedagang dengan membagikan dan menempelkan stiker di beberapa toko dan kios.

Selain itu, para petugas juga memeriksa pita cukai pada bungkus rokok yang dipajang. Dari hasil operasi masih ditemukan beberapa kemasan rokok tanpa pita cukai, sehingga dalam upaya penertiban, Satpol PP membeli rokok-rokok tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Upaya ini, selain sebagai bentuk perlindungan konsumen juga untuk melindungi penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok. Rokok-rokok yang masih bercukai illegal ditemukan di pasar Kepil dan Selomerto.

Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo, Sunarso, masih adanya pita cukai ilegal/palsu ini dikarenakan masyarakat yang belum tahu. Oleh karena itu, melalui pembinaan ini pemilik toko diminta mewaspadai 3 kriteria rokok yang beredar, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai ilegal/palsu dan rokok kadaluarsa.

Sunarso menegaskan kegiatan Tim Terpadu ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya barang yang tidak dilindungi, yakni ini rokok tanpa pita cukai atau pita cukai illegal/palsu. (ard)


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top