WONOSOBO ZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera
akan menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini
disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, Winarningsih, saat memimpin
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 3
tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Selasa,
24 Maret di Gedung Wanita, yang diikuti 40 peserta dari Organisasi Perangkat
Daerah dan instansi terkait dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
Menurutnya, hal ini merupakan kebutuhan yang
sangat mendesak mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks seiring
dengan perilaku masyarakat yang tidak mengindahkan kelestarian alam seperti
membuang sampah sembarangan serta meningkatnya produksi sampah masyarakat tiap
harinya khususnya di perkotaan. Jika hal ini tidak segera ditangani melalui
regulasi yang ketat, dikhawatirkan akan muncul permasalahan baru seputar
penanganan sampah.
Permasalahan inilah yang mendorong pihaknya
memasukan raperda tentang pengelolaan persampahan melalui program legislasi
daerah tahun 2015, selain amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
nomor 3 tahun 2014 yang diharapkan tiap kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah
segera menyusun regulasi pengelolaan sampah di daerah.
Hal ini dipertegas oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, saat membuka sosialisasi, yang
mengingatkan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat
sistemik, kompleks, dan memiliki cakupan yang luas, serta memerlukan perhatian
khusus dari semua pihak, yang mana setiap orang diharapkan berpartisipasi dan
bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Ia berharap melalui sosialisasi regulasi
apapun terkait pengelolaan lingkungan hidup di Wonosobo, bisa melahirkan sebuah
komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh aparat dan masyarakat
untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, demi menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Pemerintah sendiri selama ini telah melakukan
berbagai upaya dalam menyikapi masalah lingkungan hidup di Wonosobo, diantaranya
melalui pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
mulai dari proses penyusunan kebijakan sampai pelaksanaan program di lapangan. Dengan
konsep memadukan aspek lingkungan hidup, sosial budaya dan ekonomi ke dalam
strategi pembangunan, agar dapat menjamin keutuhan lingkungan hidup serta
keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan masa
depan.
Sementara Kepala Bidang Dokumentasi dan
Sosialisasi Hukum Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Barkah Hendiyanto,
mengungkapkan sosialisasi yang digelar di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
ini melibatkan Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Provinsi Jawa Tengah dengan harapan akan muncul pemahaman seluruh Aparatur
Sipil Negara di wilayah terhadap arti pentingnya regulasi pengelolaan sampah
sehingga akan menciptakan dukungan seluruh eleman masyarakat dalam upaya mempertahankan
dan mengembalikan daya dukung lingkungan hidup.
Sedangkan Kasubid PPU Limbah Padat dan B3
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Marnang Haryoto, menyampaikan
sosialisasi semacam ini juga bertujuan untuk mendukung program konservasi
lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah berbasis masyarakat, atau yang
dikenal di masyarakat sebagai bank sampah, sebagai salah satu social engineering yang diharapkan mampu
meningkatkan kepedulian dan komitmen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan
hidup yang bersih dan sehat serta ramah lingkungan, melalui pengintegrasian
gerakan 3R (reuse, reduce, recycle) melalui pencegahan timbulnya
sampah, menggunakan ulang sampah, dan mendaur ulang sampah,
Bank sampah sendiri sebenarnya merupakan strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah serta menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Terkait dampak
masalah persampahan, Muh.Ali dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi
Jawa Tengah mengungkapkan, masyarakat yang dirugikan
akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan
melalui perwakilan kelompok atau organisasi persampahan. Mereka berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman
bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, namun hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan
tertentu.
Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sendiri harus memenuhi persyaratan, yakni berbentuk badan hukum, mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit satu tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
wonosobokab
0 komentar:
Posting Komentar