WONOSOBO ZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan segera akan menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, Winarningsih, saat memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 3 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret di Gedung Wanita, yang diikuti 40 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

Menurutnya, hal ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat permasalahan lingkungan semakin kompleks seiring dengan perilaku masyarakat yang tidak mengindahkan kelestarian alam seperti membuang sampah sembarangan serta meningkatnya produksi sampah masyarakat tiap harinya khususnya di perkotaan. Jika hal ini tidak segera ditangani melalui regulasi yang ketat, dikhawatirkan akan muncul permasalahan baru seputar penanganan sampah.

Permasalahan inilah yang mendorong pihaknya memasukan raperda tentang pengelolaan persampahan melalui program legislasi daerah tahun 2015, selain amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 3 tahun 2014 yang diharapkan tiap kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah segera menyusun regulasi pengelolaan sampah di daerah.

Hal ini dipertegas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, saat membuka sosialisasi, yang mengingatkan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat sistemik, kompleks, dan memiliki cakupan yang luas, serta memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, yang mana setiap orang diharapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.

Ia berharap melalui sosialisasi regulasi apapun terkait pengelolaan lingkungan hidup di Wonosobo, bisa melahirkan sebuah komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, demi menunjang pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah sendiri selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi masalah lingkungan hidup di Wonosobo, diantaranya melalui pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan mulai dari proses penyusunan kebijakan sampai pelaksanaan program di lapangan. Dengan konsep memadukan aspek lingkungan hidup, sosial budaya dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan, agar dapat menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.

Sementara Kepala Bidang Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Barkah Hendiyanto, mengungkapkan sosialisasi yang digelar di seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ini melibatkan Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah dengan harapan akan muncul pemahaman seluruh Aparatur Sipil Negara di wilayah terhadap arti pentingnya regulasi pengelolaan sampah sehingga akan menciptakan dukungan seluruh eleman masyarakat dalam upaya mempertahankan dan mengembalikan daya dukung lingkungan hidup.

Sedangkan Kasubid PPU Limbah Padat dan B3 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, Marnang Haryoto, menyampaikan sosialisasi semacam ini juga bertujuan untuk mendukung program konservasi lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah berbasis masyarakat, atau yang dikenal di masyarakat sebagai bank sampah, sebagai salah satu social engineering yang diharapkan mampu meningkatkan kepedulian dan komitmen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta ramah lingkungan, melalui pengintegrasian gerakan 3R (reuse, reduce, recycle) melalui pencegahan timbulnya sampah, menggunakan ulang sampah, dan mendaur ulang sampah,

Bank sampah sendiri sebenarnya merupakan strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah serta menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Terkait dampak masalah persampahan, Muh.Ali dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok atau organisasi persampahan. Mereka berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, namun hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu.

Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sendiri harus memenuhi persyaratan, yakni berbentuk badan hukum, mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit satu tahun sesuai dengan anggaran dasarnya. 


wonosobokab

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top