WONOSOBOZONE - Batu Mulia yang sering di sebut batu akik, sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Maraknya batu akik yang di gandrungi semua golongan umur dari yang tua sampai yang muda bahkan anak-anak sekalipun, selain dari segi umur batu akik juga tidak mengenal status sosial, masyarakat umum maupun Pejabat Negara. Bahkan ada seorang Bupati yang mewajibkan PNS untuk memakai cincin batu akik. Tahun 2015 batu akik  masih booming, batu akik sangat menarik perhatian apalagi dengan bermacam-macam jenis batu akik. Hargapun sudah bukan menjadi rahasia lagi untuk setiap jenis-jenis batu akik , dari harga puluhan ribu sampai milyaran rupiah.

Tergiur akan harga jual  yang tinggi dan mudah menjualnya ARI PRIYANA seorang pelajar SMK yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Kecamatan Mojotengah sering melewati Ruko Sahabat turut Ds. Krasak  Rt 04 Rw 05 Kec. Mojotengah Wonosobo yang menjual batu akik saat berangkat ke tempat PKL nya. Tersangka menyusun rencana pencurian, hal pertama yang dilakukan adalah memesan alat congkel pintu di bengkel las dan bubut (rencananya untuk mencongkel pintu toko). Pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 00.30 tersangka ARI PRIYANA, 19 tahun, berangkat dari rumahnya Ds. Prigi Rt 02 Rw 1 Kec. Sigaluh Banjarnegara dengan mengendarai Yamaha Mio R5876VM, pada pukul 02.00 Wib tersangka sampai ke Ruko Sahabat, setelah memarkirkan kendaraannya tersangka langsung masuk  ke TKP dengan jalan memanjat pagar dan naik ke lantai dua kemudian menuju ke lantai satu. Setelah berhasil masuk tersangka langsung menggasak batu akik yang berada di etalase, selanjutnya masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil emban (cincin tempat batu akik) dan uang sebesar Rp 311.000.-, saat berada di dalam kamar korban mendengar dan melihat pelaku langsung meneriaki “maling”.

Karena bingung dan takut tersangka berusaha kabur melalui jalan dia masuk, saat melarikan diri tersangka membuang hasil jarahannya di kolam ikan di dekat TKP, naas bagi tersangka belum sempat menghidupkan kendaraannya sudah di kepung oleh warga kampung, tersangka diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polisi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tersngka dua batu akik, uang Rp. 311.000.- ribu di sakunya, serta alat congkel. Dari keterangan korban, telah kehilangan delapan batu akik jenis Rubi, Safir, Topas, Klawing, Kecubung dan Siem serta beberapa buah emban dan uang, dengan total kerugian Rp. 7.000.000.-, Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun. Kata Brigadir Sigit Prahmono, S.H. selaku penyidik didampingi Kasat Reskrim

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top