WONOSOBO ZONE - Aparat Polsek Sapuran berhasil menangkap seorang residivis pencurian motor. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah Sepeda motor Honda Mega Pro di Pematang Sawah Dsn. Semprong Desa Batursari Sapuran. Pelaku yang bernama SIGIT ARMAN, 32 tahun akhirnya ditangkap di Kediamannya Desa Ngadikerso Sapuran pada tanggal 13 Maret 2015.
Kapolres Wonosobo AKBP Agus Pujianto, S.H., M.Si melalui Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto, SH menyampaikan bahwa kejadian pencurian sepada motor tersebut terjadi pada bulan November 2014. Adapun kronologi kejadiannya adalah pada saat pelaku pulang dari pasar Sapuran, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tahun 2010 milik Korban KHOYIN, warga Jolontoro yang diletakkan di pematang sawah untuk pergi mencari rumput. “Karena situasi sepi dan tanpa pengawasan, Pelaku kemudian leluasa menggasak sepeda motor tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pengaman yang dipasang pada roda menggunakan palu yang dibawanya. Setelah itu, Kendaraan dihidupkan dengan cara memutuskan kabel kontak sepeda motor. Sesampainya di rumah, pelaku kemudian mempreteli sepeda motor hasil curiannya guna menyamarkan barang bukti“ kata Kapolsek Sapuran. “Setelah 4 bulan memakai sepeda motor curian itu, pelaku kemudian bermaksud menjualnya. Dari informasi inilah anggota kami melakukan penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut benar merupakan hasil kejahatan. “lanjutnya.
Usut punya usut ternyata pelaku SIGIT ARMAN ini pada tahun 2007 juga pernah mendekam di Hotel Prodeo Wonosobo karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Pelaku mendapatkan vonis selama 1 tahun penjara. Namun sepertinya pelaku tidak merasakan jera atas hukuman yang telah dialaminya sehingga melakukan pencurian lagi. Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Ruang Tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
pidpolreswonosobo
0 komentar:
Posting Komentar