WONOSOBO ZONE - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Fery Mursidan Baldan berkunjung ke Wonosobo, Kamis (26/3). Selain agenda meresmikan gedung arsip baru milik BPN Wonosobo, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Fery untuk menegaskan kembali komitmen jajaran BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pembangunan gedung arsip mandiri yang didesain modern dan representatif di Jalan Sindoro Nomor 19 tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pihaknya menjaga keaslian arsip sertifikat tanah milik publik, agar tidak sampai berubah.

Keberadaan arsip berupa sertifikat tanah beserta data-data pendukungnya, menurut Fery akan dijaga ketat dan tidak dapat dirubah-rubah oleh siapapun, kecuali oleh pemilik sendiri bila memang terjadi alih kepemilikan atau statusnya. “Setiap tanah memiliki riwayat unik, sehingga harus dipastikan status dan legalitasnya agar tidak sampai menimbulkan sengketa”, jelas Fery lebih lanjut. Tak hanya tanah milik warga saja yang wajib disertifikasi, politis dari Partai Nasdem itu juga menegaskan Pemerintah Daerah pun seharusnya mensertifikatkan asetnya yang berupa tanah dan bangunan. “Biasanya Pemda memiliki asset tanah paling luas, namun seringkali lupa dengan eksistensinya dan status legalistasnya, sehingga rentan terjadi permasalahan ketika hendak dimanfaatkan”,  ungkap Fery. Karena itulah, bila ada asset berupa tanah yang belum bersertifikat hak milik Pemkab secepatnya disertifikasi. “Bisa diatasnamakan BPN dulu kalau memang membutuhkan kecepatan pengurusan asset”, jelas Fery.

Menyambut arahan Fery tersebut, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif mengakui, dari keseluruhan wilayah Kabupaten Wonosobo yang mencapai lebih dari 98 ribu hektar, baru sekitar 30 ribu hektar yang telah bersertifikat. Dengan kepadatan penduduk yang kini telah berada di angka 785 jiwa per kilometer persegi, Kholiq juga menyadari, pihaknya masih harus mendorong masyarakat untuk lebih paham dengan pentingnya sertifikasi. “Pelayanan prima dari BPN Wonosobo yang sudah memuaskan plus semoga bisa turut memacu kesadaran masyarakat” harap Kholiq. BPN Wonosobo di bawah kepemimpinan Agus Supriyanto memang dinilai Kholiq telah berupaya cukup maksimal melayani kebutuhan masyarakat.

Terkait upaya meminimalisir potensi permasalahan dan sengketa tanah, Bupati menjelaskan, bahwa Pemkab bersama BPN telah memiliki jalinan kerjasama berupa program IP4T. Program Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah tersebut diproyeksikan untuk dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai upaya mereduksi permasalahan dan sengketa batas-batas tanah yang dimiliki. Telah adanya gedung arsip baru seluas 600 meter persegi di lokasi strategis, diyakini Bupati akan semakin memudahkan masyarakat yang hendak melihat kembali data-data pertanahan yang dimiliki. Demikian pula bagi Pemkab, keberadaan gedung arsip beserta database pertanahan yang jelas, tentu akan sangat mendukung berbagai program pembangunan daerah.


wonosobokab

1 komentar:

Unknown mengatakan... 22 Mei 2015 pukul 18.15

Sangat aneh kalo menteri agraria membenarkan pemda sbg subjek Hak Milik Atas Tanah. Secara normatif, pemda hanya dpt sbg subjek hak pakai atas tanah tanpa jangka waktu dan HPL. Atau mungkin kalo saya yg keliru, tolong tunjukkan peraturan yg mengatur Pemda dpt sebagai subjek Hak Milik atas tanah. Terima kasih.

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top