WONOSOBOZONE - Aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang warga jaraksari bernama Indra Akuera, 42 tahun karena kepemilikan pil terlarang. Pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 25 butir riklona, 5 butir alprazolam, 3 buah plastik klip, jaket serta sebuah Hp.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum. melalui Kasatresnarkoba AKP Deny Wibowo. SAH, S.T., S.H. menyatakan penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya informasi tentang peredaran obat terlarang di wilayah Wonosobo. "Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa peredaran obat terlarang tersebut mengarah kepada pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa, 23 Agustus 2016, kami lakukan penangkapan," kata Kasatresnarkoba.
"Pada awalnya pelaku tidak mengakui kepemilikan pil riklona tersebut. Namun setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan 5 butir pil riklona di dalam jaket yang dipakainya. Selain itu, kami temukan pula 5 butir alprazolam di saku belakang celananya," terang AKP Deny. "Tidak berhenti sampai disitu. Saat kami lakukan penggeledahan di dalam kamarnya, kami temukan lagi 20 butir riklona yang dimaksukkan ke sebuah kantong plastik klip," lanjutnya.
Dari hasil penemuan barang bukti pada tersangka, akhirnya tersangka mengakui sebagai pengguna pil terlarang tersebut. Dr pengakuannya, indra beralasan sebagai obat yang membantu dia buat tidur, “Saya punya penyakit insomnia, kalau tidak konsumsi obat saya tidak bisa tidur” jelas AKP Deni menirukan tersangka.
Saat ditanya darimana dapatnya barang haram tersebut, indra mengaku memperoleh dari orang yang tidak dikenal di daerah jalan pramuka purwokerto, saya hanya kongkow disitu, nanti ada yang mendatangi menawarkan. Setiap beli kurang lebih 1,5 tahun terahir orang yang menawarkan ke saya selalu berbeda beda. Terang indra.
Selanjutnya Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa riklona merupakan salah satu jenis pil penenang yang dalam penggunaannya harus dengan pengawasan dokter. Sama halnya dengan alpazolam. Bahkan untuk jenis ini hanya boleh dikonsumsi orang dewasa dengan dosis minimal dengan jangka maksimal 3 bulan. "Oleh karenanya, pelaku langsung kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 62 UU RI nomor 5 th 1997 ttg Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 juta," kata Kasatresnarkoba.
0 komentar:
Posting Komentar