WONOSOBOZONE - Direktur Pendaftaran Penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri RI, Drajad Wisnu Setyawan menegaskan bahwa terbitnya kebijakan baru pemerintah dalam pengurusan Adminduk adalah demi memudahkan warga. Di depan 265 Kades dan Kalur serta Camat se-Kabupaten Wonosobo yang menghadiri acara sosialisasi Arti Penting Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Sasana Adipura Kencana, Rabu (14/9), Drajad menyebut setidaknya ada 11 kebijakan baru yang diterbitkan dalam rangka memudahkan warga. “Pertama adalah adanya pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, kemudian perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dan layanan Adminduk gratis tanpa pungutan biaya,” papar Drajad.

Selain itu, Drajad juga menyebut aturan terkait pejabat kependudukan dan catatan sipil yang kini harus diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, serta perekaman dan cetak KTP Elektronik (KTP El) bisa di luar domisili. “Ada juga aturan terkait percepatan peningkatan cakupan akta kelahiran serta kewajiban setiap pemakaman memiliki buku pokok pemakaman,” lanjutnya. Dua kebijakan lain yang berubah, disebutkan Drajad adalah tidak diperlukannya lagi surat pengantar RT/RW atau Kelurahan maupun desa untuk pengurusan KTP El maupun Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia. Upaya memudahkan pengurusan Adminduk dan Capil bagi warga, dikatakan Drajad menjadi sangat penting mengingat kini pihaknya tengah mengejar tak kurang dari 22 Juta penduduk RI yang belum melakukan rekam data diri untuk KTP Elektronik.

“Kami harus menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik adalah demi mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya. Semenjak diberakukannya KTP El, setiap WNI disebut Drajad wajib memilikinya demi terpenuhinya berbagai persyaratan dalam pengurusan beragam keperluan, seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, bahkan sampai pada urusan perijinan usaha. Mengingat pentingnya dokumen adminduk dan Capil itulah, Drajad juga menegaskan bahwa Negara akan hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. “Sekarang masanya sudah berubah, dan Negara akan jemput bola, tak lagi menunggu warga mengurus KTP atau akta kelahirannya ke Kecamatan atau Dinas terkait,” pungkas Drajad.

Terkait upaya jemput bola yang diwajibkan oleh Pemerintah pusat, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Kantor Adminduk Capil Kabupaten Wonosobo, Bejo Subagyo mengaku sudah melakukannya. “Bahkan sudah selama 4 tahun terakhir upaya jemput bola kami sudah terapkan dan hasilnya memang cukup signifikan dalam meningkatkan cakupan KTP El di Wonosobo," terang Bejo. Upaya jemput bola, menurut Bejo juga dilakukan di sekolah-sekolah dimana para pelajar sebagai wajib KTP El pemula disasar untuk rekam data. "Data terakhir yang sudah kami sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, di Wonosobo masih ada 12 Ribu penduduk yang belum melakukan rekam data diri," ungkapnya. Perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam hal Admindukcapil, menurut Bejo juga memunculkan fenomena adanya warga yang minta dibuatkan KTP El, meski tidak memiliki identitas jelas. “Mungkin karena mereka tahunya dari aturan tersebut, bisa membuat KTP El tanpa harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan dan bisa rekam sampai cetak tanpa melihat tempat domisili,” ucap Bejo. Ia mengaku telah menghimbau kepada warga pemohon administrasi kependudukan agar melihat dengan baik persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga tidak asal datang ke Kantor Admindukcapil.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top