WONOSOBOZONE Sampai saat ini masih ada saja penyalahgunaan pupuk subsidi untuk petani ini. Hal ini terbukti adanya kasus penyalahgunaan pupuk oleh salah satu pengecer dan pihak lain. Pihak lain adalah selain produsen, distributor dan pengecer resmi. Pihak lain dilarang memperdagangkan pupuk karena tidak memiliki kewenangan akibat tidak adanya izin yang dimiliki. Dengan kondisi ini salah satunya Distributor Pupuk PT. Murni Sri Jaya bersama PT. Petrokimia Gresik melakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer yang ada diwilayah tanggung jawabnya dengan menghadirkan Narasumber Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag dan Sales Supervisor PT. Petrokimia Gresik Wil. Wonosobo, Devid Khairul.SE. Dalam kegiatan sosialisasi ini pengecer diminta untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. WIlayah tanggung jawab pengecer ini sudah ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Substansi RDKK ini adalah mengenai alokasi masing-masing petani atau kelompok tani yang berhak menerima pupuk. Untuk itu agar tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan pupuk ini terulang, maka pengecer harus menyalurkannya sesuai ketentuan yang tertuang dalam RDKK. Jika RDKK diabaikan maka konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum sehingga bisa ditindak secara pidana ataupun denda. Kewajiban Pengecer juga harus memasang papan nama sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi, Memasang Harga Eceran Tertinggi dan memiliki Kemampuan dalam pendanaan dan pengelolaan pupuk bersubsidi. Selain itu yang termasuk penting juga bahwa kewajiban untuk menyalurkan sesuai RDKK bahwa pengecer harus menyediakan pupuk di gudang lini IV milik pengecer untuk 1 (satu) minggu kedepan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdangan No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada alasan jualan pupuk tidak mengetahui aturan perdagangan pupuk bagi petani.

(Drs. Oman Yanto, MM; Sekretaris II Tim KP3 Kabupaten Wonosobo).

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top