WONOSOBOZONE - Bupati mengajukan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Wonosobo kepada DPRD. Sebanyak 17 Dinas terdiri dari 5 Dinas tipe A, 5 Dinas tipe B, dan 7 Dinas Tipe C. Sekda Eko Sutrisno Wibowo yang membacakan usulan raperda tersebut di depan Sidang Paripurna DPRD, Senin (26/9) menyebut SOTK baru juga akan memunculkan 3 Badan Tipe A sebagai OPD penunjang (Techno Structure). Ketiga badan tersebut, diurai Eko meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Perangkat daerah lainnya adalah Sekretariat Daerah tipe B dengan 3 Asisten dan 8 bagian, Sekretariat DPRD tipe C terdiri dari 2 bagian, dan Inpektorat tipe A ditambah 15 Kecamatan sebagai OPD kecamatan Tipe A tidak berubah,” lanjut Sekda.
Pembentukan perangkat daerah baru tersebut, ditambahkan Sekda juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Bupati untuk pembentukan sebanyak 29 kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan, serta unit pelaksana teknis Dinas (UPTD) dan Unit pelaksana teknis badan (UPTB). Disamping itu, Sekda menuturkan Pemkab juga mengusulkan pembentukan 3 Jabatan Staf Ahli. “Dengan susunan perangkat daerah tersebut, maka akan terdapat sejumlah pejabat aparatur sipil negara,” ungkap Sekda. Para pejabat tersebut, dibeber Sekda meliputi 1 orang pejabat eselon IIA dan 28 pejabat eselon IIB yang masuk kategori pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya, 50 orang pejabat eselon IIIA dan 79 orang pejabat eselon IIIB masuk ke dalam kategori pejabat administrator, serta 325 pejabat eselon IVA dan 102 orang pejabat eselon IVB dalam kategori pejabat pengawas. “Total pejabat struktural diluar pejabat eselon IVA dan IVB kepala UPTD maupun UPTB berjumlah 585 orang,” tandas Eko.
Menanggapi usulan raperda SOTK dari Bupati tersebut, Wakil Ketua DPRD M Albar mengaku pihaknya akan secepatnya membahas materi tersebut dalam rapat-rapat dewan. Ia berharap pembahasan di tingkat dewan akan berlangsung cepat, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
0 komentar:
Posting Komentar