WONOSOBOZONE - Pengawai Negeri Sipil (PNS) diminta siap menerima perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonosobo. Hal ini disampaikan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, dalam Sidang Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Kamis, 29 September, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Wonosobo.

Menurutnya, konsekuensi logis dari sebuah perubahan dalam hal penataan OPD adalah kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah atau PNS dapat menerima segala perubahan, baik dari segi struktur organisasi maupun sistem kerja yang semakin diperbaiki dan ditingkatkan. Semangat reformasi birokrasi pemerintahan melalui manajemen kepegawaian ini diperbaharui dengan ditetapkannya Undang Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah baru berjalan efektif dua tahun, tetapi Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah mengenai penataan kelembagaan OPD, hal ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian antara lain dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada semua Pemerintah Daerah di Indonesia untuk melakukan penataan kelembagaan OPD yang disesuaikan dengan struktur urusan daerah dan ketentuan-ketentuan yang terkait yang ada di dalam UU dan PP dimaksud.

Terkait jawaban atas pertanyaan semua fraksi, yang meminta tanggapan atau keterangan mengenai aspek efisiensi anggaran yang dikaitkan dengan kapasitas keuangan daerah serta efisiensi belanja pegawai, Bupati menyampaikan, bahwa struktur OPD yang diajukan dalam Raperda merupakan perubahan dari struktur OPD yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2014, dengan postur yang ramping, maka tidak bisa dihindari adanya penambahan OPD beserta unit jabatan struktural yang ada di dalamnya. Adapun penambahannya mencapai total sebanyak 144 jabatan struktural.

Dengan struktur OPD eksisting yang berjalan selama ini, realisasi Anggaran Gaji Pegawai di Kabupaten Wonosobo tahun 2015 adalah untuk gaji dan tunjangan sebesar 471 milyar 917 juta 894 ribu 367 rupiah, sedang DAU senilai 748 milyar 447 juta 761 ribu rupiah dan APBD senilai 1 Triliun 763 milyar 919 juta 457 ribu 672 rupiah, dengan prosentase belanja gaji dan tunjangan terhadap DAU sebesar 63 persen dan terhadap APBD sebesar 26 persen. Untuk belanja pegawai, yang terdiri dari gaji dan tunjangan, sertifikasi guru, iuran ASKES, asuransi kecelakaan kerja, penunjang operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, belanja DPRD, kesejahteraan pegawai, biaya pemungutan pajak/retribusi serta biaya umum kegiatan yang melekat pada kegiatan di semua OPD, adalah sebesar 716 milyar 830 juta 210 ribu 720 rupiah.

Sementara perkiraan tahun 2016 adalah, untuk gaji dan tunjangan sebesar 516 milyar 984 juta 473 ribu 192 rupiah, DAU sebesar 784 milyar 407 juta 775 ribu rupiah dan APBD sebesar 1 triliun 945 milyar 936 juta 335 ribu 680 rupiah, sehingga prosentase belanja gaji dan tunjangan terhadap DAU sebesar 61 persen dan terhadap APBD sebesar 26,1 persen.

Prediksi tahun 2017, dengan adanya tambahan eselon atau pejabat sebanyak 144 orang, maka kenaikan ada pada tunjangan jabatan maksimal berkisar 1,1 milyar selama satu tahun.

Mengenai isi Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, yang hanya menetapkan pembentukan perangkat daerah dan tipenya sesuai dengan pasal 4 PP nomor 18 tahun 2016, akan disusun Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda Perangkat Daerah yang langsung akan disusun setelah perda ditetapkan, yakni Perbup tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kelurahan, termasuk penyusunan uraian jabatan atau job description dari setiap jabatan struktural maupun pelaksana, hingga Perbup yang mengatur mengenai tata laksana kerja manajemen kinerja atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maupun manajemen pelayanan publik.

Bupati menambahkan, bahwa penetapan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus masih dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang berlangsung sejak 2010 hingga 2025, seperti diatur dalam Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birkorasi. Hal ini terlihat dari spirit pembentukan postur dan struktur OPD yang efektif dan efisien yang dikemas dalam prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran (tepat struktur tetapi kaya fungsi), dan spirit efisiensi dan efektifitas yang menjadi ruh dari ditetapkannya PP nomor 18 tahun 2016.

Untuk mewujudkan struktur OPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran (ramping dan proporsional), PP nomor 18 tahun 2016 memberikan pedoman pembentukan OPD dengan mengoptimalkan mekanisme penggabungan beberapa urusan ke dalam satu OPD dan ketentuan penurunan tipeologi OPD. Dalam mewujudkan postur dan struktur yang proporsional, juga dipertimbangkan beban kerja riil yang didasarkan pada besaran organisasi saat ini, dengan rencana besaran OPD ke depan, dan adanya pengalihan beberapa point urusan atau sub urusan yang ditarik atau dialihkan ke tingkat Provinsi atau ke tingkat pusat.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top