Ilustrasi foto:sitis303.com |
Kapolres Wonosobo, AKBP Azis Andriansyah melalui Kasatreskrim, AKP Suharjono menjelaskan, para pelaku ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Untuk pelaku judi remi yaitu melalui penggerebekan di rumah Walman di Dusun Kalikuto Candimulyo pekan lalu. Selain kartu remi, diamankan pula uang taruhan ratusan ribu rupiah yang merupakan milik para pelaku. Sedangkan penggerebekan judi online dilakukan di sebuah Warnet yang berlokasi di kompleks SPBU Sapen.
Laporan Masyarakat
Penangkapan pertama menyasar pelaku Iskandar yang waktu itu sedang berjudi online jenis Bola Parley. Polisi juga menangkap pelaku lain di Warnet Citra Kertek sebanyak dua pelaku judi. Atas laporan jaringan dan masyarakat sekitar kemudian empat pelaku lain juga dibekuk di sejumlah tempat berbeda.
AKP Suharjono mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pemain membuka akun SBOBET lalu mendaftar dan membuat username dan pasword. Setelah itu pelaku melakukan deposito uang dan menjalankan judi sesuai dengan petunjuk yang ada.
Dalam penangkapan belasan pelaku judi itu, para polisi anggota reserse kriminal mengamankan 7 CPU komputer, ATM, uang taruhan dan buku rekening yang digunakan para pelaku dalam bertransaksi. Para pelaku dijerat pasar 303 KUHP dengan ancaman pidaha 10 tahun atau 4 tahun penjara.
Source: suaramerdeka.com
Editor rch
0 komentar:
Posting Komentar