WONOSOBOZONE - Polres Wonosobo berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, yakni Yono dan Sukma warga Magelang dan juga AG, narapidana Nusakambangan sebagai pemasok yang sudah dua kali memasok bagi keduanya.
Kronologisnya, yakni pada 30 Mei siang, polisi mencurigai Yono dan Sukma yang saat itu sedang bertransaksi di dekat jembatan Prumbanan Kertek. Setelah diinterogasi, Sukma mengaku baru saja mengambil sabu dari sebuah kuburan di Magelang yang dipesannnya melalui AG yang masih mendekam di Nusakambangan.
Kapolres Wonosobo, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, Sukma yang menjadi penghubung ke penjara itu kemudian menjalankan bisnis haram itu dengan AG (residivis) yang Ia kenal dari rekannya. Sudah dua kali transaksi kedua pengedar senilai 2,6 juta dua paket itu dikendalikan melalui ponsel oleh napi AG yang mendekam di Lapas Nusukambangan puluhan tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, ponsel, serta tas.
Sukma mengaku mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per paket yang kemudian dijual ke Yono maupun pemesan lainnya dengan harga Rp 1.300.000 per paket 1 gram.
Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo. Sedangkan AG dibon pinjam dari Nusakambangan ke rutan Wonosobo untuk dimintai keterangan. Pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 dan 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Source:www.suaramerdeka.com
Editor:@pr
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar