Iluatrasi Web

WONOSOBOZONE - Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang menghasilkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) menimbulkan ketidakpuasan di kalangan legislatif daerah. Ketidakpuasan tersebut terlihat jelas, setidaknya dari 3 rekomendasi yang dibacakan Ketua DPRD Wonosobo, Afif Nurhidayat dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2015 dan Penyampaian hasil rapat badan anggaran terhadap pembahasan tindak lanjut BPK, Senin (27/6). “Terkait hasil pemeriksaan BPK yang memunculkan opini WDP, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah seperti yang direkomendasikan,” harap Afif.

Selain itu, pihak Dewan sebagaimana diurai oleh salah satu anggota Banggar dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Edi Supriyanto juga meminta agar Pemkab membentuk tim dalam rangka penyelesaian temuan BPK, terutama terkait permasalahan asset, sehingga kelak setiap OPD mengetahui seberapa besar kepemilikan asset di lembaganya. “Selanjutnya kami mohon kepada Bupati agar menargetkan untuk tahun-tahun berikutnya Kabupaten Wonosobo dapat mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tegas Edi. Opini WTP, menurutnya sangat penting, mengingat hal itu merupakan tanda sekaligus pengakuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wonosobo sudha berjalan sebagaimana mestinya.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dewan terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terhadap laporan keuangan Tahun 2015 tersebut, dijelaskan Edi, meliputi kelemahan Pemkab  dalam pengelolaan asset tetap, seperti asset tetap tanah di daerah irigasi dan bahu jalan yang belum dicatat. “Pencatatan pada KIB kurang informatif, kemudian 27 ruas jalan juga belum ada nilainya, serta ada 561 daerah irigasi belum diinventarisasi,” lanjut Edi. Banggar, menurut Edi juga mencatat Pemda belum memisahkan nilai dan masa manfaat komponen penunjang dengan nilai dan manfaat asset utama. Hal itu, menurut Dewan harus secepatnya ditindaklanjuti dengan perintah Bupati kepada Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air untuk menginventarisir tanah dan bangunan irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Sorotan lain dari wakil rakyat terkait hasil opini WDP mengarah ke proyek pembangunan pasar Induk Wonosobo. Pengelolaan asset tanah Pemkab yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pembangunan kembali pasar Induk dinilai belum memadai. “Antara lain belum ada dokumen penyerahan hak pengelolaan lahan dan bangunan PT PTW kepada Pemda, terdapat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) dan hak tanggungan atas bangunan pasar induk yang dimiliki pemerintah daerah, dan pendapatan atas sewa kios pasar induk belum dipungut,” tandas Edi. Untuk hal tersebut, pihak dewan meminta agar Sekretaris Daerah segera melakukan proses pengalihan jalan dan hak guna bangunan pasar induk Wonosobo dari PT PTW ke Pemkab kepada pedagang dan memprosesnya ke BPN sesuai aturan yang berlaku.


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top