WONOSOBOZONE - Pemilihan kepala desa secara serentak di 30 Desa akhirnya diputuskan bakal digelar pada Selasa, 22 November 2016. Kepastian terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara tersebut disosialiasikan oleh Bagian Pemerintahan Setda, kepada 14 Camat serta Kades dan BPD dari 30 Desa, dalam forum rapat koordinasi persiapan Pilkades, di Ruang Mangunkusumo Setda, Selasa (28/6).
Asisten Pemerintahan, Aziz Wijaya yang membuka rakor tersebut menegaskan pentingnya seluruh Kades dan BPD di 30 desa lokasi Pilkades untuk memahami setiap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten, demi terwujudnya proses pemungutan suara secara jujur, adil, demokratis, dan transparan, hingga pada akhirnya kelak melahirkan pemimpin desa dengan kapasitas memadai.
Permintaan agar setiap Kades maupun BPD bersedia mendalami peraturan terkait proses Pilkades tersebut sangat beralasan, karena dari paparan yang disampaikan Kabag Pemerintahan Setda, Tri Antoro, aturan-aturan dalam tahapan Pilkades cukup banyak dan menuntut kecermatan ekstra. Ada 4 payung hukum yang menjadi dasar digelarnya Pilkades secara serentak ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2016, beber Tri Antoro di awal paparannya.
Kades maupun BPD selaku pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkades, disebut Tri setidaknya harus paham Perbup Nomor 13 Tahun 2016, agar tak keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Pelajari Perbup Nomor 13 Tahun 2016 ini secara seksama karena ini ibarat kitab pemandu pelaksanaan Pilkades, tegas Tri Antoro.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tersebut, selain mengatur tahapan Pilkades, Tri juga mengurai syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon kepala Desa. Ada setidaknya 25 jenis dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap Calon dan ini harus diserahkan kepada panitia pemilihan maksimal pada tanggal 7 Oktober, atau apabila ada perpanjangan waktu pendaftaran, maksimal tanggal 27 Oktober, papar Tri.
Jumlah calon peserta pilkades, ditambahkan Tri minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Apabila kurang dari 2 orang, panitia pemilihan diminta untuk memperpanjang masa pendaftaran selama 20 hari, dan apabila lebih dari 5 orang, maka digunakan seleksi tambahan dengan menggunakan 4 kriteria utama. Kriterianya meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa, tingkat pendidikannya, usia, dan ujian tertulis, lanjutnya. Masing-masing kriteria tersebut, menurut Tri memiliki bobot nilai berbeda beda, yaitu 40 poin untuk pengalaman kerja, 30 poin untuk tingkat pendidikan, 20 poin untuk usia, dan 10 poin untuk hasil ujian tertulis. Pelantikan kades terpilih hasil Pilkades serentak akan dilaksanakan pada hari terakhir Tahun 2016, alias tanggal 31 Desember, pungkas Tri Antoro.
0 komentar:
Posting Komentar