WONOSOBOZONE - Ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, menuntut adanya pemahaman baru bagi setiap organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di masing-masing Kabupaten/ Kota. Tiga urusan pemerintahan yang termaktub dalam UU 24 2014 tersebut, menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro wajib untuk dimengerti setiap OPD, agar mereka bisa menjabarkan jenis-jenis pekerjaannya secara tepat. "Ketiga urusan, meliputi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum kami sosialisasikan hari ini," tutur Tri Antoro saat ditemui usai rapat sosialisasi UU No.24 Tahun 2014 di Ruang Mangunkusumo Setda, Kamis (9/6).

Urusan pemerintahan absolut, dijelaskan Tri adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara, Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.  "Urusan ketiga, yaitu pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," bebernya. Khusus di Wonosobo, Tri meminta agar setiap OPD mampu memetakan masing-masing urusan Sesuai matrik yang telah dibagikan dalam Rapat. "Melalui matrik  yang telah diterima tiap OPD, kami berharap agar secepatnya penjabaran urusan bisa diselesaikan, dan selanjutnya kami susun sebagai buku panduan lengkap pembagian urusan Pemerintahan," tandasnya. Setiap OPD, menurut Tri wajib merampungkan penjabaran urusan sebelum tanggal 29 Juli mendatang.

Diwajibkannya setiap OPD menjabarkan urusan Sesuai UU 24/2014 ditanggapi positif Kabag Komtel Setda, Margiono. Menurutnya, dengan telah adanya aturan terkait pembagian urusan tersebut, potensi munculnya tumpang tindih urusan antar OPD akan bisa diminimalisir. "Sebagai contohnya adalah masih adanya tumpang tindih terkait beberapa jenis urusan, antara Dinas Pendidikan dengan Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah, akan bisa diselesaikan dengan matrik sesuai UU 24/2014," pungkas Margiono.

Source: wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top