WONOSOBOZONE - Sebanyak 7 bakal calon Kades Selokromo, Kecamatan Leksono, diwajibkan menjalani ujian tertulis di Ruang Mangunkusumo Setda, Jumat (21/10). Ujian tulis tambahan digelar, setelah jumlah pendaftar Pilkades melebihi ketentuan yang ditetapkan, yaitu maksimal 5 calon. Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro menjelaskan, tahapan ujian tulis tambahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. "Mengacu pada pasal 15 ayat 1 Perbup Pilkades, yang mengatur ketentuan apabila terjadi jumlah pendaftar melebihi 5 orang," terang Tri Antoro sebelum pelaksanaan uji tertulis.
Pada pasal tersebut, menurut Tri sudah ditegaskan bahwa dalam hal bakal calon Kepala Desa yang lolos penyaringan berjumlah lebih dari 5 orang, maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan. Kriteria yang digunakan dalam tahap seleksi tambahan, diuraikan Tri Antoro meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan / atau lembaga kemasyarakatan desa, Tingkat pendidikan, Usia, dan ditambah ujian tertulis. "Bobot Nilai untuk seleksi tambahan masing-masing adalah 40 poin untuk pengalaman bekerja, 30 poin untuk tingkat pendidikan, 20 poin untuk usia, dan 10 poin hasil ujian tertulis," beber Tri.
Ketujuh bakal calon yang mengikuti ujian tertulis, dikatakannya sudah memiliki nilai berdasarkan masing-masing kriteria, dan setelah ujian tertulis yang langsung diumumkan, jelas terlihat lima bakal calon yang dinyatakan lolos. Ujian tertulis, dijelaskan Tri menggunakan model pilihan ganda 50 soal dengan materi Pancasila dan UUD 45, Bahasa Indonesia, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah, dan Pengetahuan Umum, serta langsung dilakukan koreksi setelah waktu ujian sepanjang 90 menit, selesai. "Transparan, agar setiap peserta ujian langsung mengetahui berapa nilai mereka masing-masing dan tidak sampai memunculkan polemik di kemudian hari," tandasnya.
Asas transparansi dalam pelaksanaan ujian tambahan bagi para bakal Calon Kades Selokromo, menurut Asisten Pemerintahan Setda, M Aziz Wijaya sengaja dikedepankan, mengingat Pemkab berupaya agar hak setiap peserta untuk mengetahui hasil ujian secara langsung bisa terpenuhi. "Penyaringan melalui tahapan ujian tertulis ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya mendapatkan calon Kepala Desa yang benar-benar secara kualifikasi memenuhi semua persyaratan, sehingga kelak pada saat digelarnya pesta demokrasi Pilkades pada 22 November 2016, semua pihak sudah bisa menerima dengan lapang dada," tegas Aziz.
0 komentar:
Posting Komentar