WONOSOBOZONE - Polres Wonosobo tidak main-main dalam pemberantasan judi. Dalam kurun waktu akhir September hingga awal Oktober 2016, Unit Tindak Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap belasan pejudi dari 4 TKP yang berbeda. Hal itu menyebabkan ruang tahanan Mapolres Wonosobo penuh dengan tahanan kasus judi.

Dari 14 orang tahanan yang menghuni, 13 diantaranya adalah penjudi. Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H. S.I.K., M.Hum. melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, S.H. menyatakan bahwa ketigabelas tersangka judi tersebut ditangkap di 2 lokasi warnet dan 2 rumah pelaku judi kartu “Usia para pelaku berkisar antara 25 hingga 47 tahun.

Satu tersangka kami tangkap di Kertek, 2 Tersangka di Mojotengah, yang sedang memainkan judi online di warnet. 4 Tersangka di Garung dan 6 tersangka di Wadaslintang. Memainkan judi remi di rumah salah satu tersangka,” terang Kasatreskrim.

“Sampai saat ini kepada semua tersangka masih kami lakukan penyidikan. Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kasatreskrim.

Sementara itu, salah seorang pejudi A (47 Th) menyatakan bahwa dirinya bermain judi hanya untuk iseng. “Kadang menang tapi juga sering kalah. Waktu ditangkap sudah bermain sekitar 1 jam dan baru kembali modal,” katanya.

Disinggung mengenai banyaknya jumlah penjudi yang ditahan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasattahti) Ipda Endar Gistiyantaka menyatakan bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan, para tersangka akan dititipkan ke Rutan Wonosobo. “Sesegera mungkin setelah proses BAP selesai akan kami titipkan ke Rutan Wonosobo. Hal ini mengingat jumlah ruangan dan petugas kami yang terbatas. Selain itu juga demi kenyamanan dan keamanan para tersangka,” kata Kasattahti.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top