WONOSOBOZONE - Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang organisasi perangkat daerah (OPD), yang tengah dalam pembahasan di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Wonosobo, mengusulkan Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk) untuk dapat diubah status menjadi Dinas tipe C. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Kependudukan, Dudi Wardoyo menilai seharusnya Admindukcapil ditangani oleh Dinas bertipe B, mengingat urusan yang harus ditangani begitu banyak.
Dalam acara penerimaan kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, di Ruang Cokrohadisuryo Setda, Kamis (6/10), Dudi mengemukakan alasan terkait usulan agar Admindukcapil bisa berstatus Dinas Tipe B adalah demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kependudukan. “Setidaknya ada 26 jenis layanan yang harus ditangani oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dan apabila masuk dalam Tipe B, akan terakomodasi dalam 3 bidang,” ungkap Dudi saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri terkait status OPD Admindukcapil yang tengah diusulkan dalam Raperda.
Perbedaan antara Dinas tipe C dengan Tipe B, menurut Dudi sangat signifikan, mengingat dalam tipe C, tidak mengakomodasi satu bidang, yaitu bidang fasilitasi pencatatan sipil. “Ada tiga bidang yang ada di Dinas Tipe B pola minimal, yaitu Bidang Fasilitasi pendaftaran penduduk, Bidang Fasilitasi pencatatan sipil, dan Bidang PIAK dan Pemanfaatan data,” jelasnya. Pada dinas Tipe C, Dudi menyebut hanya ada dua bidang, yaitu fasilitasi pencatatan sipil dan pemanfaatan data saja.
Kekurangan satu bidang tersebut, menurutnya bakal sangat berpengaruh pada kinerja pelayanan, karena pada Tahun 2017 mendatang, urusan yang wajib dilayani pada Dinas Admindukcapil juga mencakup target capaian akte kematian, kartu identitas anak (KIA), sampai pada sudah harus tuntasnya perekaman data untuk KTP Elektronik. “Tambahan urusan yang merupakan program Nasional tersebut, akan lebih terakomodasi apabila Tipe Dinas adalah B, karena juga sesuai dengan pola minimal yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. Usulan agar Dinas Admindukcapil bisa masuk ke tipe B, ditegaskan Dudi juga merupakan upaya agar pelayanan tak lagi kedodoran seperti saat ini.
Keterbatasan layanan pada Kantor Admindukcapil Kabupaten Wonosobo, seperti yang diungkap Dudi Wardoyo, dibenarkan oleh Asisten Pemerintahan Setda, M Aziz Wijaya. Dalam sambutan penerimaan rombongan Kunker Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Aziz menyebut saat ini target menuntaskan perekaman data penduduk untuk KTP Elektronik belum bisa dicapai. “Masih ada 11 % penduduk yang belum rekam data untuk KTP Elektronik, dan ini kami masih berupaya keras mengejar, bahkan dengan upaya jemput bola, baik ke desa maupun sekolah-sekolah se-Kabupaten,” terang Aziz. Adanya kunjungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, disebut Aziz sebagai wahana untuk saling berbagi, karena Pemkab Wonosobo juga masih berusaha memperbaiki pola layanan adminisrasi Kependudukan dan Catatan sipil. “Kesempatan bertemu dengan rombongan komisi A dari Kediri ini sekaligus untuk kami menimba ilmu juga, agar kedepan tata kelola Admindukcapil di kedua Kabupaten semakin baik,” pungkas Aziz.
0 komentar:
Posting Komentar