WONOSOBOZONE - Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akhirnya ditetapkan. Dalam Perda tersebut, selain tertuang tugas dan kewenangan pemerintah daerah, diatur pula kewajiban para tenaga kerja Indonesia asal Wonosobo, baik yang hendak berangkat maupun yang pulang dari luar Negeri. "Perda ini sudah mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan pemerintah Kabupaten, sekaligus hak dan kewajiban bagi para TKI," jelas Mulyadi, Direktur Social Analysis and Research Institute (SARI), di sela acara penguatan jaringan buruh migran untuk pengawalan Perda No.8 Tahun 2016 di Hotel Surya Asia, Selasa (25/10).

Salah satu poin penting yang perlu dipahami para buruh migran, menurut pria yang akrab dengan sapaan Cak Mul itu, adalah adanya kewajiban bagi setiap TKI ketika pulang dari luar Negeri. Menurutnya, ada pasal yang mewajibkan para TKI yang pulang dari luar Negeri untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas terdekat, serta me laporkan kepulangannya kepada Pemerintah Desa dimana ia berdomisili. "Adanya aturan ini, artinya akan muncul keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal admjnistrasi terkait berangkat maupun pulangnya seorang TKI," ungkap Cak Mul.

Terkait hak TKI, Cak Mul juga menandaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Bab IV pasal 7 ayat 1, dimana disebutkan setiap calon TKI memiliki hak untuk mendapat informasi yang benar mengenai pasar kerja di Luar Negeri, dan prosedur penempatan, serta biaya penempatannya. "Calon TKI juga berhak atas informasi mengenai jenis pekerjaan dan Informasi soal upah yang akan diterima," lanjut Mulyadi. Masih ada pula hak TKI, yang menurut Cak Mul mengatur soal jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan selama pra penempatan, purna penempatan hingga kepulangan ke tempat asal.

Di sisi pemerintah daerah, Mulyadi menyebut adanya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, membentuk dan mengembangkan sistem informasi calon TKI di luar Negeri, serta memberikan perlindungan kepada Calon TKI selama masa pra penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan. "Satu hal yang penting untuk diketahui pula, bahwa setiap TKI yang memiliki anak, diwajibkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang tepat bagi anak-anak nya selama ditinggal bekerja di luar Negeri," pungkas Mulyadi.

Terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2016 disambut gembira para aktivis buruh migran. Annisa Hanifa, perempuan mantan buruh migran yang kini aktif dalam lembaga pemberdayaan para mantan TKI menyebut perda Nomor 8 sudah cukup akomodatif terhadap kebutuhan para calon maupun TKI asal Wonosobo. "Kewajiban kita semua adalah secara serius berupaya mengawal implementasi di lapangan, agar benar - benar sesuai dengan apa yang sudah diatur, baik terkait kewajiban dan tanggung jawab pemda maupun kewajiban para TKI," pungkas Nissa.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top