WONOSOBOZONE - Pemerintah desa harus memperkuat komitmen dan kapasitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro, di hadapan puluhan perangkat pemerintah desa se-Kecamatan Selomerto dalam bintek peningkatan kapasitas Pemerintah Desa se-Kecamatan Selomerto, Rabu, 26 Oktober, di RM Sari Rasa.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari revolusi mental yang harus diterapkan oleh para perangkat di setiap desa. Saat ini sudah bukan saatnya lagi para kades, perangkat desa, sampai kepala dusun datang ke kantor sekedar duduk-duduk, tanpa tujuan, lalu pulang ke rumah. 

Komitmen disini meliputi optimalisasi layanan publik, integritas berupa kejujuran, karakter dan tanggung jawab terhadap amanah yang diemban, serta kerja keras setiap pengemban amanah di pemerintahan desa untuk senantiasa optimis, meningkatkan etos kerja, inovatif dan produktif. 

Di sisi lain, semangat gotong royong, juga sudah sepatutnya dipahami para aparat pemerintah desa, mengingat di dalamnya terkandung pesan moral, agar para pejabat di struktur Pemerintah Desa senantiasa solid, mengutamakan kerjasama, dan berorientasi pada kemaslahatan. 

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan para aparat pemerintah desa tidak akan mencoba-coba melakukan pelanggaran hukum. Mereka diminta tidak melukai hati warga masyarakat dengan tindakan tercela, seperti menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.

Tri Antoro menambahkan, hal - hal yang harus menjadi perhatian pemerintah  desa akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 diantaranya dalam pengelolaan uang akhir tahun, untuk kegiatan tahun 2016 dilaksanakan tahun 2016, sehingga pengambilan uang dari RKUD atau kas desa harus dilaksanakan pada tahun 2016. Selain itu, untuk pencairan uang, sesuai dengan kebutuhan yang akan atau sudah digunakan. Sedangkan SILPA DTD di RKUD maksimal 30 persen, hal ini sesuai pasal 18 sampai 20 Perbup nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2016, serta uang tunai di bendahara maksimal 15 juta rupiah, yang mana hal ini sesuai pasal 55 Perbup nomor 75 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan akhir tahun lainnya yang harus diperhatikan oleh seluruh aparatur Pemerintah Desa adalah menyusun Perdes RKPDesa 2017 berdasarkan RPJMDesa  sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 tahun 2015 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa dan mulai menyusun rancangan Perdes APBDesa berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan catatan bagi 30 desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2016, pada APBDes 2017 supaya dianggarkan penyusunan RPJMDes dan menganggarkan pengisian perangkat tahun 2017. Serta menyusun Perdes SOTK desa dan membuat keputusan penampatan jabatan perangkat desa.

Sementara untuk kegiatan awal tahun yang perlu dilakukan antara lain laporan realisasi tahap II berdasarkan SPJ desa. Sesudah laporan realisasi disusun dan disampaikan kepada BPD, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diminta agar Kepala Desa segera menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPP) tahunan dan disampaikan kepada BPD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahunan dan dikirimkan  kepada Bupati serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) tahunan  untuk di sampaikan kepada masyarakat dan di tempel/dipasang di tempat strategis. Ketiganya dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Apa yang disampaikan Kabag Pemerintahan tersebut, menurut Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Selomerto, yang menggagas bintek ini, Ismail, selaras dengan tujuan digelarnya kegiatan. Menurutnya, bintek peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja serta kapasitas pemerintahan desa, khususnya di wilayah Kecamatan Selomerto. 

Selain menerima materi dari Bagian Pemerintahan Setda, para aparatur pemerintah desa yang hadir, juga mendapat pembekalan dari Inspektorat Kabupaten Wonosobo, yang memberikan materi mengenai pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top