WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengambil sikap tegas terkait munculnya keluhan warga Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar yang mengeluhkan gangguan pencemaran udara dan limbah dari produksi asphalt PT New Cakti, beberapa waktu terakhir. Kepala Dinas LHK, Muawal Sholeh yang meninjau langsung situasi dan kondisi pabrik Asphalt Mixed Plant (AMP) milik pengusaha asal Purworejo itu, Senin (24/10) menyebut ia tak bisa mengijinkan perusahaan terus beroperasi apabila tidak dilakukan perbaikan, khususnya pada upaya penanggulangan dampak limbah, baik padat, cair maupun berupa asap, yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kepada Yuyun, Kepala Basecamp operasi PT New Cakti Kedalon yang ditemuinya di lokasi, Muawal meminta dengan tegas, agar untuk sementara pabrik berhenti beroperasi, sambil melakukan pembenahan, termasuk instalasi limbah dan green belt (sabuk hijau) untuk menahan pencemaran udara dan suara agar tak mengganggu warga setempat.
Selain tak memenuhi persyaratan terkait tata kelola limbahnya, PT New Cakti dikatakan Muawal tak memiliki ijin operasional resmi, selain ijin mendirikan bangunan (IMB) seluas 5 x 10 meter persegi. “Kalau saya perkirakan secara kasar, luasan pabrik ini termasuk area penyimpanan material bisa sampai sekitar 1 hektar, jauh di atas pengajuan ijin yang hanya 50 meter persegi,” tandas Muawal. Merujuk pada dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) PT New Cakti, pihak perusahaan disebut Muawal telah menandatangani surat pernyataan berisi kesediaan melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan sesuai arahan Dinas / Intansi terkait. “Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Dierktur sekaligus penanggung jawab PT New Cakti ini juga tercantum kesanggupan untuk menghentikan usaha dan/ atau kegiatan serta bersedia menanggung semua kerugian serta resiko yang ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan perusahaan,” terang Muawal. Pada kenyataannya, pihak perusahaan, menurut Muawal tak memenuhi arahan untuk memantau dan mengelola lingkungan, karena di area pabrik pihak Dinas LHK yang datang bersama unsur Satpol PP dan Linmas, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) serta Camat dan Kades setempat tak menemukan instalasi limbah yang memadai.
Seperti diketahui, operasional dan kegiatan AMP PT New Cakti dalam beberapa hari terakhir dikeluhkan warga masyarakat Kedalon. Tak hanya mengadu pada Kades dan Camat, warga juga mengunggah keluhan di beberapa laman media sosial. Hal itu dibenarkan oleh Sukirno (60), warga setempat yang turut dihadirkan di lokasi pabrik. Sukirno menyebut pencemaran, terutama dari asap dan limbah cair yang keluar dari operasional PT New Cakti membuat warga sering mengalami sesak nafas. “Limbah cair mengalir ke sungai, dan membuat lahan persawahan tak mendapat air bersih, sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman kami,” tutur Sukirno. Munculnya gangguan pencemaran itu, menurutnya sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir sehingga warga beberapa kali menghadap Kades maupun Camat Kalikajar. “Harapan kami warga Kedalon, agar pencemaran ini secepatnya bisa dihentikan, karena kesehatan warga, khususnya anak-anak sudah mulai terganggu akibat paparan asap dari pabrik aspal,” pungkas Sukirno.
0 komentar:
Posting Komentar