WONOSOBOZONE - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Wonosobo berhasil menangkap 10 orang diduga bandar narkoba,  serta mengamankan barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu. Penangkapan kesepuluh orang itu,  menurut Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah  S.H., S.I.K., M.Hum merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yaitu penangkapan dua orang pencandu sabu yang sedang melakukan transaksi di sebuah Pom,  Kamis (13/10) lalu.

"Kronologinya diawali penangkapan terhadap Agung dan Fajar di SPBU Sidojoyo dan didapatkan satu paket sabu", ungkap Kapolres saat gelar kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Kantor Satreskrim Narkoba Polres Wonosobo, Kamis (27/10).

Dari hasil penangkapan di SPBU itulah,  Aziz mengaku pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil menangkap lima tersangka lagi di tempat berbeda. "Selama dua hari, 19 s/d 20 Oktober lima tersangka yaitu Ryan warga Kalianget, Dhanis warga Jaraksari, Ahmad dan Miftahul warga Mojotengah dan Martono warga Kelurahan Wonosobo Barat, juga kami amankan," tandasnya. 

Dari semua tersangka, dua diantaranya disebut Kapolres, merupakan warga luar Wonosobo, yaitu Doni (22) warga asal Temanggung yang dibekuk di kledung dan Mochamad warga asal Kabupaten Banjarnegara, ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Heri warga Kelurahan Wonosobo Barat di Jalan Bismo pada Kamis (21/10). 

Doni yang ditangkap di Kledung, Rabu (20/10), menurut Kapolres tengah berada di rumah seorang yang masuk daftar pencarian orang alias DPO berinisial AR. 

Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. ap

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top