WONOSOBOZONE - Produk berlabel halal sangat diperlukan masyarakat selaku konsumen, hal ini diutarakan Asisten Pembangunan Sekda, Amin Suradi, saat membuka Seminar Kajian Islam tentang Produk-Produk Halal, yang diikuti puluhan pengusaha rumah makan dan ormas Islam, Kamis, 20 Oktober, di Pendopo Belakang.
Menurutnya jaminan penyelenggaraan produk halal bagi konsumen sangat penting, karena bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Tujuan tersebut menjadi penting, mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang sangat pesat. Hal itu berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan.
Pengolahan produk dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu produk, diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, dan pemahaman tentang syariat.
Amin menambahkan, meskipun saat ini telah lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, namun isu kehalalan makanan di Indonesia, masih terus mencuat. Apalagi saat ini memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang mana Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran produk makanan dari luar negeri. Tak hanya negara-negara ASEAN, produk ini juga berasal dari negara lain, seperti Cina, Korea, Jepang, dan Taiwan. Saat ini, hampir semua pasar modern dan pasar swalayan di kota-kota besar di Indonesia dibanjiri produk impor. Demi mendulang untung, tak sedikit produk tersebut yang mencantumkan label halal palsu.
Senada, K.H.Habibullah Idris dari MUI Jawa Tengah, menyampaikan selain makanan, minuman dan kosmetik, produk-produk lain juga harus jelas kehalalannya, seperti pakaian, tanah atau tempat tinggal serta asal-usul proses-proses yang perlu kajian, sehingga yang memakainya terjamin kehalalannya dan lebih tenang dalam penggunaannya. Ia mengapresiasi langkah Pemkab yang telah menggelar acara seperti ini, dan diharapkan ke depan bisa melibatkan lebih banyak pihak sebagai narasumber, utamanya yang terkait dengan lembaga pelayanan, seperti Badan Pertanahan, tidak hanya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan saja.
Ulama kharismatik ini juga berharap, agar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan punya taji lebih dalam menangani peredaran produk-produk yang diragukan kehalalannya. Ia mencontohkan KPK, yang bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terduga pelaku korupsi. Pun dengan BBPOM kewenangannya bisa diperluas seperti KPK, sehingga bisa melakukan OTT terhadap produk-produk yang diragukan kehalalannya.
0 komentar:
Posting Komentar