WONOSOBOZONE - Masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berakhir tanggal 2 Oktober pekan ini. Oleh karena itu, semua kewenangan harus mulai dilaksanakan masing-masing kabupaten/kota. Salah satu aspek penting dalam sektor perdagangan adalah metrologi legal. Salah satu kegiatan metrologi legal adalah pelaksanaan tera/tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, maka pelaksanaan tera/tera ulang yang semula kewenangan pemerintah provinsi sekarang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Untuk itu, mulai saat ini kabupaten/kota wajib melaksanakannya. Namun demikian, menurut Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag, Oman Yanto, dalam rilisnya, Kamis, 6 Oktober, menyampaikan gagasan penerapan undang-undang ini, tidak melihat realitas di lapangan, sehingga akan berdampak pada terbengkalainya aspek pelayanan kemetrologian. 

Ia mencontohkan, alat ukur dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Wonosobo terancam tidak dilakukan tera ulang, sehingga otomatis harusnya tidak beroperasi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

Menurutnya, yang biasa melakukan tera ulang adalah balai metrologi yang ada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Sementara ini, Balai Metrologi sudah tidak memiliki kewajiban lagi dalam pelaksanaan tera ulang, karena sudah diserahkan kepada daerah kabupaten/kota. Sementara Kabupaten/Kota seperti Wonosobo khususnya dan beberapa daerah lainya tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) bidang kemetrologian yang memiliki legalitas untuk melakukan tera ulang. 

Hal ini berdampak, semua SPBU dan alat-alat timbangan yang sudah habis masa teranya, baik timbangan emas ataupun lainnya terancam tidak bisa ditera. Oleh karena itu, secara aturan alat-alat ini tidak boleh digunakan untuk transaksi. Jika dispenser SPBU tidak ditera ulang, berarti tidak boleh dioperasikan yang imbasnya akan menghambat pelayanan kepada masyarakat, dan tentunya berdampak pada terhentinya aktifitas masyarakat karena tidak bisa beroperasinya pelayanan SPBU. 

Menurut Oman, hal ini sangat berbahaya, sebab bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karenamya, perlu ada solusi, sehingga Kementrian Dalam Negeri harus segera mengambil langkah-langkah akibat kebijakan yang tidak realistis dengan kesiapan daerah. 

Pihaknya sangat berharap, selama masa transisi ini, pelaksanaan tera/tera ulang tetap dilakukan oleh Balai Metrologi Dinas Perindag Provinsi, sampai Kabupaten Kota mampu melaksanakan secaa mandiri. Menurutnya, hal ini terjadi hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk itu pihaknya juga memohon kepada Pertamina dan Hiswana Migas untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari adanya kebijakan ini.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top