WONOSOBOZONE - Sedikitnya 78 eks perangkat desa yang ada di Kelurahan menerima SK pemberhentian dan pemberian penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Senin, 7 Desember di Ruang KRT.Mangoenkoesoemo Setda. 

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, ke 78 perangkat desa di kelurahan ini adalah mereka yang sejak diberlakukannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 414/ 99/ 1995, tanggal 21 November 1995, tentang Pengukuhan Perubahan Status 27 Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Tingkat II Wonosobo masih diberdayakan oleh Pemerintah Kelurahan untuk membantu tugas-tugas Lurah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti mengurusi kematian, pernikahan, gotong-royong, pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat maupun melaksanakan tugas administrasi dalam penarikan PBB, dan pada tahun 2015 ini diberhentikan secara hormat. 

Sejalan pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut, memberikan konsekuensi bagi Pemerintah Daerah Tingkat II Wonosobo untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan seperti status tanah bengkok, tanah dan bangunan milik desa yang dipergunakan sebagai sumber pendapatan desa, maupun urusan personil. 

Namun demikian, diakui Eko, hampir 20 tahun sejak perubahan status desa menjadi kelurahan, upaya penyelesaian urusan personil eks-perangkat desa di kelurahan masih mengalami kebuntuan. Terkait hal ini, pihaknya memohon maaf, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga pemberian penghargaan dalam bentuk uang bagi eks-perangkat desa di kelurahan terhambat. 

Dan setelah melalui proses yang cukup panjang, upaya penyelesaian permasalahan eks-perangkat desa di kelurahan menemui titik temu setelah ada public hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, yang difasilitasi tim, dengan kesepakatan eks-perangkat desa di kelurahan se-Kabupaten Wonosobo bersedia diberhentikan dengan hormat secara massal pada tahun 2015, termasuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang 20 juta rupiah per orang dan penghargaan dalam bentuk pengolahan eks tanah bengkok dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal SK pemberhentian, atau paling lambat tanggal 31 desember 2016, yang mana setelah tanggal ini, tanah bengkok sudah harus diserahkan kembali ke Pemkab melalui Keluarahan masing-masing. 

Eko menegaskan, jika melihat jasa dan pengabdian eks-perangkat desa di kelurahan lebih dari 20 tahun, mungkin tidak berimbang dengan penghargaan yang diberikan, namun hal ini harus disadari bersama, bahwa penghargaan yang diberikan merupakan salah satu wujud perhatian dan penghargaan terhadap peran yang selama ini telah dilakukan seluruh eks-perangkat desa di kelurahan se-Kabupaten Wonosobo. 

Terkait hal ini, ia berharap penghargaan yang diberikan sebaiknya tidak dilihat dari besaran nominalnya, namun lebih sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, serta penghargaan bagi mereka yang rela memilih jalur pengabdian tanpa pamrih sebagai perangkat desa, yang berperan menjadi pionir penggerak pembangunan desa, dan selanjutnya penghargaan yang diberikan diharapkan dapat dijadikan sebagai modal usaha, sehingga ke depan akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Selain harapan, mereka tetap berkiprah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan masing-masing. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memberikan apresiasi dan uangkapan terima kasih kepada Ketua dan anggota Komisi A, Camat, Kepala Kelurahan serta instansi terkait, yang telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan perangkat eks perangkat desa di kelurahan. 

Senada hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro, menyampaikan, untuk uang penghargaan yang diberikan, total senilai 1 milyar 560 juta yang bersumber dari perubahan APBD Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2015. Mereka yang menerima penghargaan adalah eks perangkat desa di kelurahan yang belum mencapai usia 65 tahun pada tanggal 1 Januari 2015 dan masih aktif melaksanakan tugas di kelurahan. 

Jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 78 orang dengan rincian 4 perangkat eks perangkat desa di kelurahan yang diberhentikan dengan SK Camat karena telah habis masa jabatannya pada tahun 2015, yakni Saefudin yang sebelumnya bertugas sebagai Kaur Kesra di Kelurahan Mlipak, Jamil sebelumnya Kaur Pemerintahan di Kelurahan Kejajar, Ardi Utomo sebelumnya Kadus Sruni di Kelurahan Jaraksari dan Abdul Jamil sebelumnya Kaur Kesra di Kelurahan Pagerkukuh. Sementara sisanya, sebanyak 74 orang diberhentikan secara massal melalui Keputusan Bupati Wonosobo nomor : 141/618/2015 tanggal 9 November 2015. 

source : wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top