WONOSOBOZONE - Puluhan pedagang emas yang ada di kota Wonosobo mengikuti sosialisasi metrologi legal, yang digelar Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo bersama Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Senin, 7 Desember di RM Resto Ongklok. 
Menurut Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Karyoto, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang emas, khususnya terkait metrologi atau kadar timbangan yang legal atau sah sesuai hukum, sehingga saat melakukan perniagaan atau transaksi jual beli tidak salah timbang, yang berakibat munculnya komplain dari konsumen. 

Hal ini menurutnya juga sejalan dengan penegakan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana dalam UU ini menekankan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. 
Terkait hal ini, tugas utama dari pedagang emas adalah untuk memberikan kepastian 9 hak konsumen, utamanya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi atau jaminan barang/jasa, serta 7 kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, khususnya kewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminasi. 

Senada hal ini, Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto, menegaskan, para pedagang emas perlu memahami dan menaati aturan metrologi legal yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, yang mana sesuai pasal 32 ayat 1 disebutkan barang siapa melakukan perbuatan yang merugikan konsumen, diantaranya dengan berbuat curang seperti mengurangi takaran timbangan atau memberi informasi yang tidak benar, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 

Sementara, Amir Faisal, dari Seksi Pengawasan Kemetrologian Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindag Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan kegiatan metrologi legal diperlukan untuk melindungi kepentingan individu dan perusahaan, melindungi kepentingan nasional, melindungi keselamatan dan kesehatan umum, termasuk yang berhubungan dengan lingkungan dan pelayanan kesehatan serta memenuhi persyaratan perdagangan internasional untuk kegatan ekspor dan impor. 

Untuk memberikan kepastian takaran kepada konsumen, para pedagang emas wajib melakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), yang mana neraca emas termasuk dalam UTTP yang wajib melakukannya. 

Setidaknya ada 6 tempat yang bisa melakukan pelayanan tera dan tera ulang, yakni Balai Metrologi Wilayah Semarang di Semarang, Balai Metrologi Wilayah Pati di Pati, Balai Metrologi Magelang di Magelang, Balai Metrologi Wilayah Surakarta di     Surakarta, Balai Metrologi Wilayah Banyumas di Purwokerto serta Balai Metrologi Wilayah Tegal di Tegal. Sedangkan untuk biaya tera dan tera ulang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

Yang terpenting menurut Amir, dari kegiatan ini muncul pemahaman dari pedagang emas, maupun pelaku usaha lainnya, baik itu ritel modern, pasar tradisional, pegadaian, dan berbagai jenis usaha yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang, supaya melakukan tera ulang agar terhindar dari kerugian yang akan diperoleh para konsumen, dan tidak muncul sengketa perniagaan jika konsumen merasa dicurangi. 

source : wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top