WONOSOBOZONE - Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng bersama Satpol PP Kabupaten Wonosobo lakukan sosialisasi
sekaligus pencanangan kawasan tertib PKL serta bebas Pengamen Gelandangan dan
Orang Terlantar (PGOT), Senin, 28 Desember. Sosialisasi sendiri dilakukan di sepanjang
jalan S.Parman, dengan melibatkan aparat Kecamatan Wonosobo, Kelurahan Wonosobo
Barat, serta Kader Siaga Tramtib (KST).
Sosialisasi dilakukan
dengan membagikan brosur maupun berdialog langsung dengan masyarakat, mulai di
depan Toko Varia sampai sepanjang Jl.S.Parman. Di tempat ini, petugas
membagikan brosur kepada pengguna jalan dan masyarakat disekitar titik sasaran,
sembari menjelaskan bahwa sepanjang jalan S.Parman merupakan kawasan bebas
Pengemis, Gelandangan, Pengamen, Orang terlantar (PGOT), serta Tertib Pedagang
Kaki Lima (PKL) dan reklame.
Kepala Seksi
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi
Jateng, Tri Prasetyaningtyas mengatakan, sosialisasi ini dilakukan
menyeluruh di Provinsi Jawa Tengah, dan Wonosobo merupakan rangkaian penutup
kegiatan ini. Dengan sosialisasi ini diharapkan kawasan tertib nantinya
harus bebas PGOT, PKL maupun parkir liar. Menurutnya, sosialisasi juga sebagai
upaya untuk memberikan pengertian pada masyarakat, bahwa di kawasan tertib
nantinya juga tertib dalam hal pemasangan reklame.
Sementara itu Kepala
Satpol PP Kabupaten Wonosobo Faizal Rojul Buntoro mengungkapkan sepanjang jalan S.Parman sampai
kawasan Plaza, merupakan salah satu kawasan pemantauan tertib PKL dan Kawasan Bebas PGOT, yang nantinya
ada pengawasan melekat. Jika ditemukan pelanggaran akan
ditindak, termasuk reklame yang masa ijinnya habis atau tidak berijin akan
dicopot oleh Petugas Satpol PP.
Pemilihan Jalan S.Parman
sebagai kawasan tertib juga sebagai pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum. Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan menyukseskan dan terlibat
dalam pengawasan, dan jika ditemukan ada pelanggaran, masyarakat yang
mengetahui langsung harus melapor kepada Satpol PP.
0 komentar:
Posting Komentar