Ilustrasi Web

WONOSOBOZONE.COM - Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia telah memasuki tahap finalisasi. Dengan sedikit revisi, draft tersebut siap untuk dibahas para legislator di DPRD Wonosobo. Kesiapan jajaran dewan untuk membahas raperda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD, Afif Nurhidayat di acara dialog publik soal sejauh mana kepedulian pemerintahanan baru Pemkab Wonosobo terhadap Raperda Perlindungan TKI, Rabu (23/12). Dalam acara yang digelar di Ballroom Hotel Kresna itu, Afif bahkan menegaskan bahwa pembahasan raperda perlindungan TKI tak perlu menunggu dilantiknya Bupati-Wakil Bupati terpilih. "Kalau bisa, malah segera saja diperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dalam raperda, dan secepatnya diajukan ke Dewan," harap Afif. Dengan selesainya pembahasan di jajaran legislatif, Afif berharap nantinya raperda perlindungan TKI bahkan sudah siap ditetapkan oleh Pemerintahan yang baru, dan tinggal dibuatkan Peraturan Bupatinya.

Dalam acara dialog publik yang diinisiasi Migran Care bersama lembaga SARI Surakarta itu, beberapa hal terkait masih belum sempurnanya raperda TKI memang mengemuka. Ketua UPIPA Wonosobo, Nuraini Ariswari menjadi salah satu peserta yang menyoroti kekurangan draft raperda tersebut. Menurut Nuraini, draft keempat yang disusun oleh Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum mencakup perlindungan untuk keluarga TKI yang ditinggal merantau. "Draft yang disusun oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) dengan yang disusun oleh Kantor Nakertrans masih kurang sinkron, karena masih ada beberapa poin penting yang belum masuk,” terang Nuraini. Salah satu hal yang cukup urgen, menurut Nuraini adalah syarat bagi calon TKI yang hendak merantau. “Dulu pernah disepakati syarat bagi TKI yang hendak ke luar Negeri salah satunya adalah tidak boleh meninggalkan anak berumur kurang dari 2,5 tahun,” bebernya. Dalam draft terbaru, Nur mengaku belum menemukan hal itu dicantumkan.

Terkait belum adanya harmonisasi draft raperda perlindungan TKI, Kepala Kantor Nakretrans, Siti Nuryanah mengaku akan secepatnya melakukan perbaikan. “Sesegera mungkin kita harapkan bisa duduk bersama memperbaiki draft, agar dalam waktu dekat bisa diusulkan kepada pihak legislatif,” beber Nuryanah. Senada, calon wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagyo yang dihadirkan selaku pembicara dalam forum dialog publik tersebut, meyebut bahwa peraturan daerah perlindungan TKI memang sudah mendesak untuk bisa disahkan. “Banyak sekali hal yang perlu menjadi perhatian terkait TKI dari Wonosobo, terutama terkait 3 hal,” urai Agus. Setidaknya, Agus menyebut 3 hal yaitu pra pemberangkatan, masa penempatan, hingga masa purna TKI layak menjadi perhatian serius.

Masa pra pemberangkatan, Agus menyinggung kelengkapan administrasi dan pembekalan keterampilan dan bahasa bagi para calon TKI. Sementara di saat TKI telah menjalani masa penempatan di negeri orang, perlu pula adanya pemantauan dari pihak Pemerintah. Begitu pula ketika TKI telah pulang kembali ke tanah air, selayaknya Pemerintah setempat menyiapkan upaya pemberdayaan, agar modal yang telah dikumpulkan tak terbuang sia-sia. “Sepulang dari rantau, seharusnya seorang TKI bisa membuka usaha sendiri, produktif dan tak lagi berkeinginan untuk melanjutkan perjuangan di Negeri orang,” pungkas Agus. (Ard)


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top