Para pengusaha peserta sosialisasi

WONOSOBOZONE - Tidak kurang dari seratus pengusaha se-Kabupaten Wonosobo mengikuti sosialisasi Keputusan Gubernur nomor 560/66 tahun 2015 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2016 yang digelar Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Rabu, 2 Desember di aula Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Siti Nuryanah, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada pekerja dan pengusaha tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang mana sesuai Pergub, tahun depan UMK Wonosobo sebesar 1.326.000 rupiah, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 1.166.000 rupiah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan dalam PP nomor 78 tahun 2015 yang ada di kisaran 1.300.000 rupiah.

Ia menambahkan, proses penentuan UMK Wonosobo dimulai dari survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada bulan Januari sampai September 2015, yang dilaksanakan bersama antara Pemkab, APINDO serta asosiasi buruh, dan setelah dilaksanakan sidang pleno pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2015, maka Bupati Wonosobo melalui surat nomor 518.3/452 mengusulkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk diterbitkan penetapan UMK dengan usulan tunggal sebesar 1.292.000 rupiah.

Setelah diadakan penelitian di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan perhitungan berdasarkan Peraturan Gubernur, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo mengadakan sidang dan sepakat mengusulkan angka untuk UMK tahun 2016 Kabupaten Wonosobo sebesar 1.326.000 rupiah setelah mempertimbangkan angka-angka dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Asisten Pemerintahan Setda Wonosobo, Aziz Wijaya, dalam sambutan pembukaan sosialisasi menyampaikan, dengan telah ditetapkannya upah minimum Kabupaten Wonosobo ini, ia berharap akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Penetapan upah minimum kabupaten sendiri menurutnya telah memuat prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh pekerja dan pengusaha.

Bagi pekerja, prinsip yang harus ditaati adalah untuk memelihara prestasi kerja (produktivitas) yang ukurannya dirumuskan bersama antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan bagi pengusaha, perlu dipahami bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja dibawah satu tahun, perusahaan yang telah memberikan upah diatas upah minimum tidak diperbolehkan menurunkan upah, pengusaha yang tidak mampu menerapkan kebijakan upah minimum untuk pekerja diijinkan untuk melakukan penangguhan sementara kepada pemerintah atau pejabat yang ditunjuk.

Terkait prosedur permohonan penangguhan UMK ini, menurut Kepala Seksi Pembinaan Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Pengawasan Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Sudiman, permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, paling lambat tanggal 21 Desember 2015 jam 15.30. Permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat, yang dibuktikan dengan adanya nomor bukti.

Sementara Ketua APINDO Wonosobo, Aryadi, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai perusahaan, dan intinya mereka siap melaksanakan aturan UMK ini. Disebutkannya, hubungan antara pengusaha dan buruh secara umum di Jawa Tengah, termasuk di Wonosobo, sangat harmonis. Hal ini menciptakan kondisi bisnis yang kondusif, yang mana ditandai dengan hampir nihilnya kegiatan demo yang dilaksanakan oleh buruh atau pekerja.

Senada dengan Aryadi, ketua aliansi serikat pekerja buruh Wonosobo, Andreas Suroso mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati besaran UMK yang ditetapkan dalam Pergub sesuai survey KHL berdasarkan 60 item yang ada dalam KHL, seperti biaya hidup, kebutuhan sandang dan papan. Dari hasil survey ini, pihaknya sepakat untuk menerima angka yang ditetapkan bersama dengan APINDO seperti yang tertuang dalam Pergub. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Jawa Timur, khususnya di Gresik, yang mematok UMK diatas 3 juta, selisih jauh dengan UMK kabupaten tetangga, Lumajang yang hanya mematok angka UMK di kisaran satu juta rupiah, sehingga banyak perusahaan yang pindah dari Gresik ke Lumajang, yang mana ujung-ujungnya akan merugikan buruh juga. Hal inilah yang membuat pihaknya dalam menentukan UMK melihat secara riil kondisi kemampuan pengusaha maupun buruh. 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top