Karyoto dalam diskusi pembentukan BPSK |
WONOSOBOZONE - Salah satu upaya membantu
konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha, Pemkab akan segera
membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Wonosobo.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Wonosobo, Karyoto, dalam diskusi lintas sektor pembentukan BPSK yang
difasilitasi langsung oleh Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 8 Desember
di aula Kantor Perindag Wonosobo.
Menurut Karyoto,
terbentuknya BPSK, diharapkan akan mempermudah, mempercepat dan memberikan sebuah
jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada
pelaku usaha yang tidak benar. Apalagi sejak tahun 2011, Pemprov Jateng
menghimbau di setiap Kabupaten/Kota yang punya pusat perdagangan masyarakat
besar, seperti pasar induk, sudah harus memiliki BPSK, untuk membantu konsumen
jika ada perselisihan bidang perniagaan. Meski sudah ditindaklanjuti dengan
Surat Bupati ke Provinsi Jawa Tengah, namun sampai sekarang BPSK belum juga
terbentuk.
Hal ini menurutnya, perlu
segera ditindaklanjuti, apalagi setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014,
termasuk setelah nantinya muncul perubahan atas PP nomor 41, kewenangan pengawasan barang-barang beredar yang semula ada
di Kabupaten/Kota akan menjadi kewenanganya Provinsi. Segera terbentuknya BPSK
diharapkan akan bisa membantu masyarakat selaku konsumen, selain persiapan jika
kewenangan pengawasan barang benar-benar ditarik ke Provinsi Jawa Tengah.
Menurut
Kasi Perlindungan Konsumen Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang
Beredar Diseprindag Jawa Tengah, Mayawati Sun Handayaniningsih, Jawa Tengah merupakan
provinsi yang cukup maju dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Di Provinsi
Jawa Tengah, sampai tahun 2011 telah terbentuk 65 BPSK di Kabupaten/Kota, yang
mana pembentukannya merupakan usulan atau permohonan Kepala Daerah Tingkat II
(Kabupaten/Kota) dengan menyiapkan sarana, prasarana, dana operasional yang
dibebankan melalui APBD setempat.
BPSK sendiri adalah lembaga
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang cepat, mudah dan
sederhana untuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha.
BPSK merupakan lembaga alternatif di luar badan peradilan umum yang oleh Undang-Undang
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diberi kewenangan untuk
menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Cara penyelesaian bisa melalui
mediasi, konsiliasi, atau arbitrasi. Pilihan diserahkan kepada kesepakatan
kedua belah pihak. Bahkan, kedua belah pihak juga diberi keleluasaan untuk
memilih majelis hakim. Ada tiga majelis hakim yang masing-masing terdiri atas
tiga unsur. Yakni unsur konsumen, pelaku usaha, dan perwakilan pemerintah. Jika
para pihak yang berperkara memilih jalan mediasi atau damai, keduanya diberi
wewenang untuk menentukan syarat-syarat perdamaian. Misalnya menentukan besar
ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atau konsumen atas kesepakatan bersama.
Kemudian BPSK melalui
majelis hakim membuat surat keputusan tentang perdamaian tersebut. Sebaliknya
jika pihak berperkara menempuh cara arbitrasi, besarnya ganti rugi ditentukan
oleh BPSK. Lembaga ini juga berhak menyatakan siapa yang bersalah dan siapa
yang menang dalam perkara sengketa tersebut, berdasarkan bukti, keterangan
saksi, dan keyakinan majelis hakim.
Melihat fungsinya, lembaga
ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku
usaha, selain berfungsi juga sebagai penyeimbang antara pelaku usaha dan konsumen
dalam menjamin kelangsungan usaha sekaligus perlindungan bagi keamanan,
keselamatan dan kenyamanan konsumen.
Mayawati menambahkan, yang
cukup menarik, penyelesaian sengketa oleh BPSK menganut prinsip cepat, murah,
dan sederhana. Misalnya waktu untuk mengambil keputusan selambat-lambatnya 21
hari terhitung sejak pengaduan konsumen diterima oleh sekretariat BPSK.
Keputusannya juga bersifat final, dalam arti tidak bisa dibanding ke lembaga
yang lebih tinggi kedudukannya.
Untuk mempercepat
terbentuknya BPSK, Mayawati menekankan perlunya koordinasi lintas sektor,
sehingga muncul one destiny one goal,
seperti fasilitasi personil oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian, legalisasi
kelembagaan melalui Bagian Hukum dan struktur kelembagaan yang difasilitasi
oleh Kantor Perindag. Diharapkan awal tahun depan, BPSK sudah bisa berdiri di Kabupaten
Wonosobo.
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar