Karyoto dalam diskusi pembentukan BPSK

WONOSOBOZONE - Salah satu upaya membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha, Pemkab akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Wonosobo. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Karyoto, dalam diskusi lintas sektor pembentukan BPSK yang difasilitasi langsung oleh Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 8 Desember di aula Kantor Perindag Wonosobo.

Menurut Karyoto, terbentuknya BPSK, diharapkan akan mempermudah, mempercepat dan memberikan sebuah jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Apalagi sejak tahun 2011, Pemprov Jateng menghimbau di setiap Kabupaten/Kota yang punya pusat perdagangan masyarakat besar, seperti pasar induk, sudah harus memiliki BPSK, untuk membantu konsumen jika ada perselisihan bidang perniagaan. Meski sudah ditindaklanjuti dengan Surat Bupati ke Provinsi Jawa Tengah, namun sampai sekarang BPSK belum juga terbentuk.

Hal ini menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti, apalagi setelah keluarnya UU nomor 23 tahun 2014, termasuk setelah nantinya muncul perubahan atas PP nomor 41, kewenangan pengawasan barang-barang beredar yang semula ada di Kabupaten/Kota akan menjadi kewenanganya Provinsi. Segera terbentuknya BPSK diharapkan akan bisa membantu masyarakat selaku konsumen, selain persiapan jika kewenangan pengawasan barang benar-benar ditarik ke Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kasi Perlindungan Konsumen Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Diseprindag Jawa Tengah, Mayawati Sun Handayaniningsih, Jawa Tengah merupakan provinsi yang cukup maju dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Di Provinsi Jawa Tengah, sampai tahun 2011 telah terbentuk 65 BPSK di Kabupaten/Kota, yang mana pembentukannya merupakan usulan atau permohonan Kepala Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dengan menyiapkan sarana, prasarana, dana operasional yang dibebankan melalui APBD setempat.

BPSK sendiri adalah lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang cepat, mudah dan sederhana untuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha. BPSK merupakan lembaga alternatif di luar badan peradilan umum yang oleh Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diberi kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Cara penyelesaian bisa melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrasi. Pilihan diserahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan, kedua belah pihak juga diberi keleluasaan untuk memilih majelis hakim. Ada tiga majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga unsur. Yakni unsur konsumen, pelaku usaha, dan perwakilan pemerintah. Jika para pihak yang berperkara memilih jalan mediasi atau damai, keduanya diberi wewenang untuk menentukan syarat-syarat perdamaian. Misalnya menentukan besar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atau konsumen atas kesepakatan bersama.

Kemudian BPSK melalui majelis hakim membuat surat keputusan tentang perdamaian tersebut. Sebaliknya jika pihak berperkara menempuh cara arbitrasi, besarnya ganti rugi ditentukan oleh BPSK. Lembaga ini juga berhak menyatakan siapa yang bersalah dan siapa yang menang dalam perkara sengketa tersebut, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan keyakinan majelis hakim.

Melihat fungsinya, lembaga ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, selain berfungsi juga sebagai penyeimbang antara pelaku usaha dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha sekaligus perlindungan bagi keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen.

Mayawati menambahkan, yang cukup menarik, penyelesaian sengketa oleh BPSK menganut prinsip cepat, murah, dan sederhana. Misalnya waktu untuk mengambil keputusan selambat-lambatnya 21 hari terhitung sejak pengaduan konsumen diterima oleh sekretariat BPSK. Keputusannya juga bersifat final, dalam arti tidak bisa dibanding ke lembaga yang lebih tinggi kedudukannya.

Untuk mempercepat terbentuknya BPSK, Mayawati menekankan perlunya koordinasi lintas sektor, sehingga muncul one destiny one goal, seperti fasilitasi personil oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian, legalisasi kelembagaan melalui Bagian Hukum dan struktur kelembagaan yang difasilitasi oleh Kantor Perindag. Diharapkan awal tahun depan, BPSK sudah bisa berdiri di Kabupaten Wonosobo.

Source: wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top