WONOSOBOZONE - Sekretaris Daerah, Eko Sutrisno Wibowo mewanti-wanti aparatur sipil Negara di lingkup Pemkab Wonosobo untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Melalui surat edaran yang dikirim ke setiap organisasi perangkat Daerah (OPD), Kamis (3/12), Eko menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pada tanggal 9 Desember tersebut, pemerintah pusat menetapkannya sebagai hari libur nasional. Hari libur tersebut, menurut Eko dimaksudkan agar setiap warga Negara benar-benar leluasa menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan daerah masing-masing. “Hari libur nasional dalam rangka Pilkada diatur dalam pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” urai Eko di ruang kerjanya.
Surat Edaran kepada jajaran birokrat Pemkab Wonosobo sendiri, dikatakan Eko juga merupakan tindakl lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang hari pemungutan suara Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Tahun 2015 secara serentak, dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya. Acuan lainnya, disebut Eko adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara yaitu Rabu, 9 Desember 2015. Namun demikian, waktu libur tersebut menurut Eko tidak diberlakukan secara merata, mengingat untuk OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas, pihaknya memberikan peringatan agar waktu libur diatur oleh pimpinan masing-masing, sehingga tidak mengganggu layanan untuk masyarakat.
Imbauan lain untuk setiap OPD di tanggal 9 Desember, dikatakan Eko adalah mengenai perlunya meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan di lingkungan kantor masing-masing. “Para pegawai juga kami imbau agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan sarana / prasarana kantor,” jelas Sekda. Setiap pegawai, ditegaskan Eko juga wajib masuk kerja kembali pada tanggal 10 Desember. “Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas, alias membolos kami akan memberlakukan sanksi disiplin sesuai PP nomor 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar