Ilustrasi Image: http://sosentertainmentdj.com/karaoke/ |
WONOSOBOZONE - Dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang pengelolaan sampah dan tentang
penataan tempat hiburan, akhirnya disetujui. Melalui rapat paripurna dengan
agenda jawaban pengusul dan penetapan persetujuan raperda inisiatif DPRD, dan
penyampaian hasil Banggar terhadap evaluasi yang digelar di ruang rapat Utama
Dewan, Rabu (30/12), kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama
Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari jawaban
pengusul yang dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Handayani,
diketahui tujuan dari disetujuinya raperda penataan hiburan adalah agar
tercipta situasi kondusif di Kabupaten Wonosobo.
“Di Wonosobo
penyelenggaraan tempat hiburan telah demikian marak, tapi sampai saat ini belum
ada perda yang mengaturnya,” jelas Handayani. Dengan terbitnya Perda,
Pemerintah akan dapat melakukan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan,
termasuk semua bentuk kegiatannya, aktifitas, serta waktunya. Di depan sidang
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Afif Nurhidayat dan dihadiri pula Sekda
beserta segenap pimpinan SKPD tersebut, Handayani juga menyebut adanya raperda
penataan tempat hiburan juga bertujuan agar kegiatan hiburan di Wonosobo mampu
memberikan manfaat yang baik dan tidak mengakibatkan serta menyebabkan
terganggunya tatanan sosial. Lebih lanjut, jawaban pengusul tersebut juga
mengurai 9 ketentuan utama yang menjadi ruang lingkupnya. “Ruang lingkup
Raperda penataan hiburan akan mencakup ketentuan mengenai bentuk usaha dan
permodalan, klasifikasi izin, kriteria usaha dan persyaratan fasilitas,
ketentuan jam operasional, tempat penyelenggaraan usaha hiburan, perizinan
usaha, izin perluasan tempat usaha, syarat dan tata cara pengajuan izin,
kewajiban dan larangan pemegang izin, serta pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian,” urai Handayani.
Selain Raperda
tentang penataan tempat hiburan, rapat badan pembentukan perda juga menyetujui
raperda tentang pengelolaan sampah. Dengan adanya raperda pengelolaan sampah
tersebut, nantinya dampak dari menumpuknya sampah di Wonosobo akan dapat
ditekan. “Raperda pengelolaan sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan
dampak yang ditibulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya,” jelas Handayani. Diharapkan, nantinya keberadaan raperda sampah
juga akan mampu merubah perilaku masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
0 komentar:
Posting Komentar