Ilustrasi Image: http://sosentertainmentdj.com/karaoke/

WONOSOBOZONE - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang pengelolaan sampah dan tentang penataan tempat hiburan, akhirnya disetujui. Melalui rapat paripurna dengan agenda jawaban pengusul dan penetapan persetujuan raperda inisiatif DPRD, dan penyampaian hasil Banggar terhadap evaluasi yang digelar di ruang rapat Utama Dewan, Rabu (30/12), kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari jawaban pengusul yang dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Handayani, diketahui tujuan dari disetujuinya raperda penataan hiburan adalah agar tercipta situasi kondusif di Kabupaten Wonosobo.

“Di Wonosobo penyelenggaraan tempat hiburan telah demikian marak, tapi sampai saat ini belum ada perda yang mengaturnya,” jelas Handayani. Dengan terbitnya Perda, Pemerintah akan dapat melakukan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan, termasuk semua bentuk kegiatannya, aktifitas, serta waktunya. Di depan sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Afif Nurhidayat dan dihadiri pula Sekda beserta segenap pimpinan SKPD tersebut, Handayani juga menyebut adanya raperda penataan tempat hiburan juga bertujuan agar kegiatan hiburan di Wonosobo mampu memberikan manfaat yang baik dan tidak mengakibatkan serta menyebabkan terganggunya tatanan sosial. Lebih lanjut, jawaban pengusul tersebut juga mengurai 9 ketentuan utama yang menjadi ruang lingkupnya. “Ruang lingkup Raperda penataan hiburan akan mencakup ketentuan mengenai bentuk usaha dan permodalan, klasifikasi izin, kriteria usaha dan persyaratan fasilitas, ketentuan jam operasional, tempat penyelenggaraan usaha hiburan, perizinan usaha, izin perluasan tempat usaha, syarat dan tata cara pengajuan izin, kewajiban dan larangan pemegang izin, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” urai Handayani.

Selain Raperda tentang penataan tempat hiburan, rapat badan pembentukan perda juga menyetujui raperda tentang pengelolaan sampah. Dengan adanya raperda pengelolaan sampah tersebut, nantinya dampak dari menumpuknya sampah di Wonosobo akan dapat ditekan. “Raperda pengelolaan sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak yang ditibulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” jelas Handayani. Diharapkan, nantinya keberadaan raperda sampah juga akan mampu merubah perilaku masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top