WONOSOBOZONE - Kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo ke Wonosobo, belum lama ini membuka wawasan baru mengenai bagaimana dana transfer desa (DTD) harus dimanfaatkan secara optimal. Dalam arahannya kepada para Kepala Desa, Eko menegaskan pentingnya desa berpikir lebih maju dan cerdas, khususnya terkait penggunaan dana transfer, yang kini rata-rata sudah mencapai hampir 1 Milyar Rupiah. "Jangan hanya digunakan untuk pembangunan Infrastruktur terus, karena perlu juga desa berpikir bagaimana bisa mengoptimalkan potensi yang ada, agar membawa dampak positif bagi perekonomian warga," tutur Eko.
Wonosobo, dengan potensi alam yang luar biasa, dikatakan Eko bisa belajar bagaimana memaksimalkan potensi pariwisata ke desa-desa yang sudah lebih dulu sukses. "Ada salah satu desa di Kabupaten Klaten yang kini bahkan mampu menghasilkan Pendapatan lebih dari 6 Milyar Rupiah per tahun dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) objek wisata air," ungkapnya. Laba yang masuk ke kas desa dari hasil BUMDes itu, menurut Eko sudah lebih dari 2 Milyar, alias jauh melebihi jumlah dana transfer desa per tahunnya. "Butuh kejelian dari para pemangku kepentingan di desa, serta peran aktif pemerintah daerah setempat untuk mendorong agar alokasi dana transfer bisa diarahkan pada usaha-usaha produktif," lanjut Eko.
Pihak Kementerian Desa dan PDTT, diakui Eko masih terus melakukan evaluasi terhadap DTD. Ia mengakui hasil evaluasi secara nasional yang mereka lakukan di banyak daerah penerima, aliran dana desa mayoritas digunakan untuk membiayai infrastruktur jalan dan jembatan. "Ke depan jika urusan infrastruktur jalan dan jembatan sudah usai, semoga fokus pembangunan bisa digeser atau dialiharahkan ke pengembangan BUMDes," pungkasnya.
Terkait arahan Mendes PDTT tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro mengaku sudah cukup banyak desa yang mengajukan rencana pendirian BUMDes. "Kami juga mendorong hal itu, karena tujuan dari alokasi dana transfer ke desa memang untuk memandirikan desa," jelas Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/9). Pengembangan Badan Usaha, menurut Tri sangat bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana transfer, asalkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Keputusan harus berdasar pada rencana pembangunan desa, dan sudah dibahas dalam Musrenbang desa," lanjutnya. Selain itu, pembentukan BUMDes, menurut Tri juga wajib didahului penerbitan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukumnya. Tanpa adanya Perdes yang diterbitkan berdasar kesepakatan para pemangku desa, Tri menegaskan pembentukan BUMDes justru bisa kontraproduktif karena legalitasnya tidak ada.
"Keputusan harus berdasar pada rencana pembangunan desa, dan sudah dibahas dalam Musrenbang desa," lanjutnya. Selain itu, pembentukan BUMDes, menurut Tri juga wajib didahului penerbitan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukumnya. Tanpa adanya Perdes yang diterbitkan berdasar kesepakatan para pemangku desa, Tri menegaskan pembentukan BUMDes justru bisa kontraproduktif karena legalitasnya tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar