Petugas Kantor Imigrasi mewawancarai salah satu pemohon Paspor
WONOSOBOZONE - Kantor Imigrasi Kabupaten Wonosobo kembali menolak pemohon paspor RI, Rabu (14/12). Menurut Kepala Sub Seksi Lalulintas Keimig rasian (Lantaskim) kantor Imigrasi Wonosobo Washono, masih adanya penolakan permohonan paspor tersebut karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan paspor. "Pada formulir pengajuan ditujukan untuk wisata, namun ketika pada alur wawancara, pemohon mengakui bahwa dirinya membuat paspor untuk bekerja di luar negeri, jadi sudah pasti tidak kami terbitkan. Karena dikhawatirkan mereka terlibat dalam perdagangan manusia," jelas Washono kepada wonosobozone.com ketika dihubungi via telepon genggam.
Washono menambahkan, pihaknya menolak sedikitnya 4 pemohon paspor ditiap harinya. "Selain tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan, beberapa pemohon yang belum paham perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman juga kerap kami temui," ucapnya. Menurut Pria yang menggemari burung kicau ini, perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman terletak pada jumlah halaman,biaya dan tujuan penggunaannya. "Paspor 48 halaman biasa/bisa digunakan masyarat untuk keperluan seperti wisata,umroh,haji,kunjungan. Sedangkan paspor 24 halaman bisa juga digunakan utk wisata/kunjungan, namun kenyataan dilapangan hanya beberapa negara yang menerima paspor 24 halaman seperti Malaysia dan Singapura," urai Washono.
Sementara, petugas wawancara Kantor Imigrasi, Lambang Argopulung, membenarkan hal tersebut. "Untuk motif pemohon yang "memalsukan" pengajuan paspor sampai saat ini tidak ada indikasi kearah terorisme, kebanyakan malah mereka pemohon eks luar negeri yang tidak bisa melampirkan paspor lama pada berkas persyaratan," katanya. Selain itu, dikatakan Lambang bahwa pemohon paspor dengan pengajuan bekerja kerap didapati tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Jika ada surat rekomendasi dari Disnakertrans dan berkas pemohon sesuai, permohonan akan tindak lanjuti dan paling lambat 3 hari paspor sudah jadi," pungkasnya. (Ard)
Sekedar informasi, syarat dan ketentuan mendapatkan paspor sudah diatur pada PP NO.31 THN 2013 dan diperjelas dengan PERMEN NO. 8 TAHUN 2014.
Paspor bisa diambil setelah melalui proses wawancara dan maksimal 3 hari setelah proses pembayaran .
Untuk Calon TKI (C-TKI)juga bisa menggunakan paspor 24hal/48hal dengan melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker/BNP2TKI.
Biaya paspor 48hal sebesar Rp.355.000,-
Dan untuk paspor 24hal "baru" sebesar Rp.155.000,- sedangkan paspor 24hal baru khusus CTKI sebesar Rp.55.000,- dan penggantian eks TKI sebesar Rp.155.000,-.
WONOSOBOZONE - Kantor Imigrasi Kabupaten Wonosobo kembali menolak pemohon paspor RI, Rabu (14/12). Menurut Kepala Sub Seksi Lalulintas Keimig rasian (Lantaskim) kantor Imigrasi Wonosobo Washono, masih adanya penolakan permohonan paspor tersebut karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan paspor. "Pada formulir pengajuan ditujukan untuk wisata, namun ketika pada alur wawancara, pemohon mengakui bahwa dirinya membuat paspor untuk bekerja di luar negeri, jadi sudah pasti tidak kami terbitkan. Karena dikhawatirkan mereka terlibat dalam perdagangan manusia," jelas Washono kepada wonosobozone.com ketika dihubungi via telepon genggam.
Washono menambahkan, pihaknya menolak sedikitnya 4 pemohon paspor ditiap harinya. "Selain tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan, beberapa pemohon yang belum paham perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman juga kerap kami temui," ucapnya. Menurut Pria yang menggemari burung kicau ini, perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman terletak pada jumlah halaman,biaya dan tujuan penggunaannya. "Paspor 48 halaman biasa/bisa digunakan masyarat untuk keperluan seperti wisata,umroh,haji,kunjungan. Sedangkan paspor 24 halaman bisa juga digunakan utk wisata/kunjungan, namun kenyataan dilapangan hanya beberapa negara yang menerima paspor 24 halaman seperti Malaysia dan Singapura," urai Washono.
Sementara, petugas wawancara Kantor Imigrasi, Lambang Argopulung, membenarkan hal tersebut. "Untuk motif pemohon yang "memalsukan" pengajuan paspor sampai saat ini tidak ada indikasi kearah terorisme, kebanyakan malah mereka pemohon eks luar negeri yang tidak bisa melampirkan paspor lama pada berkas persyaratan," katanya. Selain itu, dikatakan Lambang bahwa pemohon paspor dengan pengajuan bekerja kerap didapati tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Jika ada surat rekomendasi dari Disnakertrans dan berkas pemohon sesuai, permohonan akan tindak lanjuti dan paling lambat 3 hari paspor sudah jadi," pungkasnya. (Ard)
Sekedar informasi, syarat dan ketentuan mendapatkan paspor sudah diatur pada PP NO.31 THN 2013 dan diperjelas dengan PERMEN NO. 8 TAHUN 2014.
Paspor bisa diambil setelah melalui proses wawancara dan maksimal 3 hari setelah proses pembayaran .
Untuk Calon TKI (C-TKI)juga bisa menggunakan paspor 24hal/48hal dengan melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker/BNP2TKI.
Biaya paspor 48hal sebesar Rp.355.000,-
Dan untuk paspor 24hal "baru" sebesar Rp.155.000,- sedangkan paspor 24hal baru khusus CTKI sebesar Rp.55.000,- dan penggantian eks TKI sebesar Rp.155.000,-.
0 komentar:
Posting Komentar