Antrian SIM di gedung baru Satlantas Polres Wonosobo membludak


WONOSOBOZONE - Berbeda dengan tahun sebelumnya, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kali ini tidak boleh terlambat 1 haripun. Bintara Urusan Surat ijin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Wonosobo, Sarno menyebut perpanjang SIM lewat 1 hari dari masa berlaku habis, harus mengulang kembali membuat baru. “Hal tersebut berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan Surat Tugas Kapolri nomor 985 / IV / 2016 tanggal 20 April 2016 bahwa untuk SIM yang telambat 1 hari harus mengikuti sesuai dengan proses baru, jadi mengikuti ujian teori dan praktek,” urai Sarno kepada wonosobozone ketika diwawancara di ruangannya, Senin (19/12).

Sembari memperkenalkan gedung baru Satpas SIM yang berada di Jalan Bayangkara nomor 18 Wonosobo, Sarno menerangkan bahwa para pemohon SIM yang ingin melakukan perpanjangan diberi waktu 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis. “Kalau nanti pemohon perpanjangan SIM tersebut terkendala oleh tanggal merah atau hari Minggu, saya rasa waktu 14 hari merupakan solusi waktu sangat cukup untuk mengatasinya,” ujarnya.

Bintara Urusan Surat ijin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Wonosobo, Sarno 

Kedepan, Sarno menghimbau masyarakat lebih responsif terhadap informasi perpanjangan SIM tersebut, agar tidak ada lagi pemohon perpanjang SIM yang melampaui masa berlaku dari waktu yang telah ditetapkan. “Biaya untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000,-, dan untuk pembuatan baru SIM C Rp. 100.000,- serta SIM A Rp. 100.000,- dengan syarat harus lulus ujian toeri dan ujian praktek,” pungkasnya. (Ard)

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top