Antrian SIM di gedung baru Satlantas Polres Wonosobo membludak
WONOSOBOZONE - Berbeda dengan tahun sebelumnya, perpanjangan Surat Ijin
Mengemudi (SIM) kali ini tidak boleh terlambat 1 haripun. Bintara Urusan Surat
ijin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Wonosobo, Sarno menyebut perpanjang
SIM lewat 1 hari dari masa berlaku habis, harus mengulang kembali membuat baru.
“Hal tersebut berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 pasal 28
ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan Surat Tugas Kapolri nomor 985 / IV / 2016
tanggal 20 April 2016 bahwa untuk SIM yang telambat 1 hari harus mengikuti
sesuai dengan proses baru, jadi mengikuti ujian teori dan praktek,” urai Sarno kepada
wonosobozone ketika diwawancara di ruangannya, Senin (19/12).
Sembari memperkenalkan gedung baru Satpas SIM yang berada di
Jalan Bayangkara nomor 18 Wonosobo, Sarno menerangkan bahwa para pemohon SIM
yang ingin melakukan perpanjangan diberi waktu 14 hari sebelum masa berlaku SIM
tersebut habis. “Kalau nanti pemohon perpanjangan SIM tersebut terkendala oleh
tanggal merah atau hari Minggu, saya rasa waktu 14 hari merupakan solusi waktu sangat
cukup untuk mengatasinya,” ujarnya.
Bintara Urusan Surat ijin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Wonosobo, Sarno
Kedepan, Sarno menghimbau masyarakat lebih responsif terhadap
informasi perpanjangan SIM tersebut, agar tidak ada lagi pemohon perpanjang SIM
yang melampaui masa berlaku dari waktu yang telah ditetapkan. “Biaya untuk
perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000,-, dan
untuk pembuatan baru SIM C Rp. 100.000,- serta SIM A Rp. 100.000,- dengan syarat
harus lulus ujian toeri dan ujian praktek,” pungkasnya. (Ard)
0 komentar:
Posting Komentar