WONOSOBOZONE - Mulai tahun 2017, kriteria daerah Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia, akan bertambah. Hal ini disampaikan Kasubag HAM Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kabul Sutriyono, saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Wonosobo, Selasa, 27 Desember di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.

Menurut Kabul di hadapan puluhan anggota Tim Rencana Aksi Nasional HAM Kabupaten Wonosobo, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

Jika sebelumnya penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada pelaksanaan dari penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan atas 5 hak yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan dengan 16 indikator, selama periode penilaian bulan Januari sampai dengan Desember tahun sebelumnya, saat ini kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya 7 kriteria, yakni hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yg berkelanjutan, yang diukur dalam dalam 10 indikator struktur, 30 indikator proses dan 60 indikator hasil. Jadi total ada 100 indikator, lebih rinci dibanding penilaian sebelumnya yang hanya 16 indikator. Sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM, penilaian ini dikirm ke Kantor Wilayah Kemenkumham untuk diverikasi.

Menurut Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Siti Yulianingsih, untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengisi data penilaian yang dilakukan OPD terkait atas 7 hak beserta dokumen pendukung, yang merupakan capaian implementasi HAM di daerah Kabupaten/Kota pada tahun sebelumnya. Data ini harus mendapat persetujuan dari Kepala OPD atau Instansi Vertikal, dilanjutkan kepada Sekda Kabupaten/Kota dan Sekda Provinsi Jawa Tengah. Berkas-berkas ini kemudian dikirimkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, paling lambat bulan Agustus dan akan diverifikasi pada bulan September.

Ditambahkan Siti, perubahan kriteria bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Selain itu bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Sementara Asisten Pemerintahan Sekda, M.Aziz Wijaya, saat membuka rakor menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional HAM, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 20152019, harus diimplementasikan dalam upaya penegakan HAM dan komitmen terhadap penghormatan HAM, dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturisme. Mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur negara secara akuntabel, untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan ham bagi setiap warga negara, maupun dalam rangka menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada ham.

Aziz juga menegaskan bahwa salah satu tugas dari Panitia RANHAM adalah pengumpulan informasi tentang HAM khususnya laporan implementasi ranham. Apalagi saat ini Pemkab Wonosobo sudah punya PERDA Kabupaten Ramah HAM, sehingga anggota Panitia RANHAM harus segera melaporkan pelaksanaan dari Penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan  HAM di Wonosobo. Laporan implementasi RANHAM ini merupakan bukti bahwa tanggung jawab melaksanakan RANHAM dapat dilaksanakan bersama secara simultan, terkoordinasi, dan sinergi, karena tanggung jawab melakukan penghormatan, pemajuan, pemenuhan perlindungan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab seluruh penyelenggara negara termasuk pemerintah daerah.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top