WONOSOBOZONE - Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Operasional Belanja Langsung (POBL), yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Wonosobo, Kamis (22/12), secara umum menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Capaian realisasi anggaran untuk kegiatan fisik di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rata-rata sudah di atas 90 %. Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan LPSE, Tarjo bahkan menyebut ada 20 OPD yang telah menuntaskan kegiatannya mencapai 100 % pada akhir November lalu, dan sebagian besar lainnya menegaskan keyakinan bahwa di penghujung 2016 ini, semua tuntas.
Namun demikian, masih ada setidaknya 2 proyek fisik strategis, yang menurut Tarjo terpaksa tidak bisa selesai, yaitu proyek bendungan Sijimat dan Kedungnongko. “Faktor penyebabnya adalah kondisi alam dan cuaca yang tidak memungkinkan penyelesaian proyek bendungan tersebut, sehingga kemungkinan pihak penyedia jasa, seperti dikatakan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga bakal diputus kontrak,” jelas Tarjo saat ditemui seusai memimpin rakor.
Selain proyek bendungan di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang hampir dipastikan tidak selesai, Tarjo juga mengakui ada sejumlah anggaran tidak dapat dialokasikan pada kegiatan. Jumlah anggaran tersebut, menurutnya mencapai hampir 10 Milyar Rupiah, terdiri dari Bantuan Keuangan Pusat (Bankeu) untuk pembangunan pasar Induk sebesar 5 Milyar Rupiah, kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian sebesar hampir 3,5 Milyar Rupiah, dan lebih dari 900 Juta Rupiah lainnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Untuk anggaran Bankeu sebesar 5 Milyar Rupiah di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan, memang akhirnya tidak bisa dalokasikan karena perbedaan sistem keuangan dengan pusat,” jelasnya.
Dana tersebut, menurut Tarjo dialokasikan oleh pusat dengan sistem Single Year, sementara pelaksanaan pembangunan pasar di Kabupaten Wonosobo diprogram Multi Years, dan itu tidak dapat disatukan. Sedangkan untuk dana yang bersumber dari DAK di Dinas Pertanian dan LHK, Tarjo menyebut alokasinya terkendala aturan, mengingat penyaluran bantuan kepada organisasi masyarakat harus dipayungi badan hukum. “Jadi lembaga atau organisasi masyarakat yang dibantu aturannya sudah harus berbadan hukum 3 tahun, sementara kebanyakan dari organisasi yang ada rata-rata baru setahun atau bahkan ada yang kurang dari itu,” bebernya.
Dari hasil evaluasi rakor POBL tersebut, Tarjo juga mengemukakan perlunya Camat dan Lurah maupun pimpinan OPD terkait untuk kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Secara umum, pihaknya mengaku sangat apresiatif terhadap kemajuan penyelesaian kegiatan, baik di lingkup OPD, Kecamatan, sampai Kelurahan, yang dinilainya sudah lebih baik, dari tahun sebelumnya. Namun, ia mengaku cukup prihatin dengan kesadaran warga masyarakat untuk turut serta dalam pemeliharaan hasil pembangunan. “Jangan sampai warga menilai karena yang membangun pemerintah daerah, maka tanggung jawab juga dibebankan pada Pemda,” tegasnya.
Karenanya, ia meminta pada masa mendatang, Camat maupun Lurah bisa menumbuhkan kesadaran warga masyarakatnya untuk merawat hasil pembangunan seperti infrastruktur jalan di desa-desa, sehingga tak lagi mudah rusak.
0 komentar:
Posting Komentar