WONOSOBOZONE - Komite sekolah (KS), sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam proses belajar mengajar diharapkan memperkuat peranannya. Keberadaannya yang dinilai banyak pihak sebagai pilar peran masyarakat dalam manajemen berbasis sekolah, membuat KS perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan dan pengangaran dari sekolah. Hal itu diungkap Kabid PAUD Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Dikbudpora Kabupaten Wonosobo, Sismandiri di ruang kerjanya, Senin (19/12). Sayangnya, peran-peran strategis KS tersebut sampai saat ini belum optimal, alias masih lemah, karena kurang pahamnya para pemangku kewenangan yang berada di dalamnya.
Demi menguatkan peran KS tersebut, Sis mengaku pihaknya bersama Dewan Pendidikan dan lembaga USAID Prioritas, telah menggelar roadshow Workshop Peningkatan Manajemen Komite Sekolah ke 15 Kecamatan. "Terakhir di Kecamatan Kalikajar pada Rabu (14/12) lalu kami menyelenggarakan workshop peningkatan Manajemen Komite Sekolah," jelas Sis. Di setiap lokasi Workshop, Sismandiri mengaku ia selalu menekankan peran strategis KS yang meliputi kewenangan memberi pertimbangan dalam wujud perencanaan sekolah, pelaksanaan program sekolah, pengelolaan dan sumberdaya pendidikan. Selain itu, KS disebut Sis, wajib memberi dukungan dalam wujud pengelolaan sumberdaya, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. "Peran Komite Sekolah yang ketiga adalah sebagai pengendali perencanan pendidikan di sekolah, memantau pelaksanaan program sekolah, memantau output (keluaran) pendidikan," urainya. Selanjutnya, ditegaskan Sismandiri, peran KS juga sebagai penghubung antara sekolah sekolah dengan masyarakat, dinas-dinas dan dunia usaha, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan program, dan pengelolaan sumberdaya.
Hal itu dibenarkan Sarbingi, Fasilitator USAID PRIORITAS Wonosobo untuk bidang manajemen. Ditemui terpisah, Sarbingi menandaskan bahwa jantung dari sekolah adalah pada aspek pembelajarannya. Oleh karena itu fungsi komite sekolah harus diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran. "Di sinilah komite sekolah harus melaksanakan fungsinya secara maksimal, seperti memberi dukungan, yang mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, serta mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan," tandasnya.
Sarbingi juga menandaskan bahwa Komite sekolah berfungsi sebagai pengontrol yang melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
"Komite Sekolah ini dilindungi payung hukum kuat, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kemudoan PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan," urainya.
Masih ada pula, menurut Sarbingi Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, UUPA Nomot 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, serta PP Nomot 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. "Aturan-aturan tersebut merupakan payung-payung hukum yang jelas-jelas memandatkan komite sekolah/madrasah untuk berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar