WONOSOBOZONE - Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen. Sebanyak 7 orang dijadikan tersangka akibat keterlibatan mereka dalam pemalsuan beberapa dokumen. Selain BPKB, beberapa dokumen yang diamankan dan diduga palsu dalam kasus tersebut adalah KTP, STNK, KK, Ijazah, Transcript Nilai, dan Buku Nikah. Dalam gelar perkara di halaman Mapolres Wonosobo, Kamis (8/12), yang dihadiri Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Chondro Kirono, terungkap kronologis hingga akhirnya komplotan pemalsu dokumen itu berhasil ditangkap.
"Prosesnya diawali dari adanya laporan seorang surveyor kredit Bank Wonosobo Cabang Sapuran ke Polsek Wonosobo, lantaran curiga BPKB yang digunakan seorang pemohon kredit untuk agunan diduga palsu," terang Kapolda. Kecurigaan itu, dikatakan Kapolda timbul, karena melihat kondisi kertas dan tulisan identitas kendaraan tampak kasar. Selain itu, nomor BPKB juga menurut Chondro berbeda dengan yang tercantum di STNK. "Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan bergeraknya tim unit reskrim Polsek Wonosobo untuk menangkap kedua tersangka atas nama Luthfi dan Ulin, saat keduanya hendak mencairkan pinjaman," beber Kapolda.
Bersama kedua tersangka tersebut, menurut Chondro berhasil diamankan 2 unit mobil bernomor polisi AB-1136-NK dan AB-1354-LH, beserta 2 BPKB Asli tapi Palsu alias Aspal. Penyelidikan lanjutan, dijelaskan Kapolda juga menemukan fakta, bahwa kedua tersangka juga menggunakan 1 BPKB Aspal berikut mobil nopol AB-1946-ON untuk meminjam uang 120 Juta Rupiah, kepada seorang karyawan BRI bernama Kelik. Melalui proses penyelidikan terhadap kedua tersangka pula, Kapolda mengungkap bahwa mobil - mobil itu diperoleh dari rental di wilayah Jogjakarta. "Setelah mendapatkan mobil, tersangka Luthfi dan Ulin kemudian memesan BPKB palsu melalui tersangka Ipung," lanjutnya.
Polisi, selanjutnya menangkap Ipung di Terminal Mendolo Wonosobo, pada (20/11) dan berhasil memperoleh keterangan bahwa BPKB aspal didapat di Kudus, dari seorang perantara. Pada tanggal (30/11), menurut Kapolda Tim Unit Reskrim Polsek Wonosobo dengan back up Timsus Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan di wilayah Kudus. Di Kudus itulah, tersangka Agus Joni dan Moh Safik yang berperan sebagai perantara, dan tersangka Pepi yang merupakan pembuat BPKB Aspal, dibekuk.
"Tersangka Lutfi dan Ulin sebagai pengguna BPKB palsu dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," terang Kapolda. Sementara untuk tersangka Ipung, Agus Joni, dan Moh Safik, menurut Chondro dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP, atau pasal 264 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut melakukan pemalsuan surat atau akta otentik, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. "Tersangka Pepi juga dikenakan pasal 263 (1) dan 264 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar